Tunggakan Upah Proyek Teras Samarinda Belum Tuntas, Pekerja Demo Tuntut Pembayaran
Samarinda, Sekaltim.co – Polemik terkait tunggakan upah pekerja proyek Teras Samarinda hingga saat ini belum menemui titik terang. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan anjuran kepada pihak kontraktor.
Persoalan ini kemudian berujung pada aksi demo yang dilakukan oleh perwakilan pekerja Teras Samarinda yang didampingi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda di depan Kantor Balai Kota Samarinda, Kamis 7 November 2024.
Demo kemudian berlanjut dengan pertemuan dengan perwakilan Pemkot Samarinda. Asisten II Setda Kota Samarinda H. Marnabas menerima perwakilan pekerja Teras Samarinda yang melaksanakan demo secara damai.
Marnabas menegaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya bisa memfasilitasi, namun tidak bisa membayar dua kali karena masalah ini terjadi antara kontraktor dan pihak ketiga yaitu para pekerja.
“Jadi dalam aturan tidak mungkin bisa Pemkot Samarinda membayar 2 kali terhadap polemik ini karena bisa menjadi masalah hukum,” ungkap Marnabas.
Oleh karena itu, karena PT. SAIP sudah dipanggil oleh Disnaker Kota Samarinda dan ketiga kalinya tidak hadir untuk dimediasi, maka Pemkot Samarinda menyarankan agar polemik ini diserahkan ke Pengadilan Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) karena yang bisa memanggil itu memang ada di Pengadilan.
Pemkot Samarinda telah memanggil pihak kontraktor PT. Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) untuk dimediasi terkait tunggakan upah pekerja proyek Teras Samarinda. Namun, kontraktor tersebut tidak hadir untuk mediasi sebanyak tiga kali.
Marnabas menegaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya bisa memfasilitasi dan tidak bisa membayar dua kali. Oleh karena itu, polemik ini harus diserahkan ke Pengadilan Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena yang bisa memanggil pihak-pihak terkait adalah pengadilan.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan sengketa upah pekerja proyek Teras Samarinda dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat, sehingga hak-hak para pekerja dapat terpenuhi. (*)