Pemkab PPU Masuk Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima penghargaan predikat kepatuhan serta hasil penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman RI Wilayah Kaltim, Rabu 31 Januari 2024.
Penerimaan piagam penghargaan dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, yang diserahkan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Rahman, di kantor Ombudsman RI Balikpapan.
“Kita bersyukur Kabupaten PPU masuk dalam kategori zona hijau atau tiga terbaik se-Kalimantan Timur terhadap penilaian pelayanan publik saat ini,” ujar Makmur Marbun dengan penuh rasa syukur usai menerima penghargaan tersebut.
Makmur Marbun menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Kaltim memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Data menunjukkan bahwa pada penilaian tahun 2023 terkait pelayanan publik, Kabupaten PPU awalnya hanya memperoleh nilai 55,18, berada di zona kuning. Namun, hingga awal tahun 2024, nilai tersebut meningkat signifikan menjadi 86,58, berada di zona hijau, dan bahkan masuk dalam tiga besar kabupaten/kota terbaik di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.
Makmur Marbun menambahkan bahwa sebelumnya, empat bulan yang lalu, situasi pelayanan publik di Kabupaten PPU sangat sulit. Kondisi tersebut mencakup manajemen sumber daya manusia (SDM) yang rendah.
Oleh karena itu, langkah-langkah tegas, seperti peningkatan transparansi dan strategi lainnya, telah diambil. Hasilnya, dalam empat bulan terakhir, Kabupaten PPU berhasil memperoleh penghargaan ini.
“Makanya mulai saat itu saya ambil langkah tegas bahwa transparansi harus dilakukan dan berbagai langkah strategis lainnya. Kita bersyukur hasilnya dalam empati bulan terakhir sudah dapat kita lihat dan PPU memperoleh penghargaan ini,” ungkap Makmur Marbun melalui keterangan tertulisnya.
Dalam sambutannya, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Hadi Rahman, menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam proses penilaian kepatuhan menggunakan empat dimensi: input, proses, output, dan pengaduan. Sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan pengawasan berupa penilaian kepatuhan kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
“Harapannya melalui penghargaan ini dapat memberikan motivasi kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim, bukan hanya tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat nasional,” ujar Hadi Rahman.
Penyerahan predikat kepatuhan dan hasil penilaian kepatuhan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan semata, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah. Kabupaten PPU menjadi salah satu contoh komitmen dan kerja keras dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pelayanan publik.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur juga menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Samarinda, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Selasa 30 Januari 2024.
Piagam penghargaan diberikan kepada Pemkot Balikpapan, Pemkot Bontang dan Pemkot Samarinda yang mendapatkan predikat kualitas tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023. Piagam Penghargaan diterima langsung oleh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, Sekda Kota Bontang, Aji erlynawati, dan Inspektur Kota Samarinda, Mas Andi Suprianto. (*)