Pentingnya Arsip sebagai Bukti Sah Pemekaran Wilayah untuk Legalitas Daerah
Samarinda, Sekaltim.co – Pentingnya arsip bagi perjalanan pemekaran wilayah menjadi sorotan utama dalam kegiatan Forum Diskusi Terpumpun bagi Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se-Kalimantan Timur yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim, Kamis 23 Oktober 2025 lalu.
Pembahasan arsip pemekaran wilayah ini berlangsung di Ruang Mandapa 1 Hotel Fugo Samarinda dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube DPK Kaltim.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Ana Paliyantisari, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian DPK Kaltim terhadap penyelamatan arsip, khususnya yang berkaitan dengan pembentukan wilayah hasil pemekaran.
“Dasar hukum berdirinya suatu daerah harus dibuktikan dengan arsip. Tanpa arsip, keabsahan administratif dan hukum daerah akan sulit dipertanggungjawabkan,” kata ANa
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Diana Rosalita, menegaskan bahwa arsip pemekaran wilayah merupakan fondasi berdirinya suatu daerah.
“Arsip pemekaran wilayah tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti autentik perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah. Arsip ini menjadi vital apabila suatu saat diperlukan untuk perlindungan hukum atau urusan administrasi lainnya,” tegasnya.
Forum tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Imanudin, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Kaltim, serta Varia Fadilah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam paparannya, Imanudin menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam proses pembentukan daerah baru.
“Semua dokumen pembentukan kabupaten telah kami pindai menjadi satu format PDF, terdiri dari 300–400 halaman yang mencakup laporan pelaksana tugas, pelantikan kepala daerah, hingga pernyataan pemekaran wilayah. Jika satu dokumen saja hilang, status sah suatu daerah bisa terancam,” jelasnya.
Ia berharap ke depan DPK Kaltim dan Biro POD dapat memperkuat kolaborasi, khususnya dalam peningkatan kapasitas pengelolaan arsip sesuai prosedur kearsipan nasional.
Sementara itu, Varia Fadilah menjelaskan tahapan penyelamatan arsip pemekaran wilayah, mulai dari pendataan, pengambilalihan arsip, pendampingan pengelolaan, penyerahan arsip, dokumentasi dan publikasi, hingga penyusunan naskah sumber arsip.
Melalui forum terpumpum mengenai arsip pemekaran wilayah ini, DPK Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh LKD kabupaten/kota memahami pentingnya penyelamatan arsip pemekaran wilayah sebagai dokumen vital bangsa dan daerah. Arsip baik berupa teks, foto maupun visual yang terkelola dengan baik tidak hanya memperkuat dasar hukum pemekaran, tetapi juga menjadi bukti sejarah perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah di Kalimantan Timur. (*)









