PaserPERKARA

Komite I DPD RI Turun ke Paser Advokasi Sengketa Lahan Desa Modang–Damit dengan PTPN

Paser, Sekaltim.co – Komite I DPD RI turun ke Modang Paser Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menggali langsung persoalan agraria yang tengah dihadapi warga, pada 28 November 2025.

Rombongan Komite I dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyambangi Desa Modang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser untuk mendengar temuan dan aspirasi warga terkait konflik pertanahan yang sudah berlangsung lama.

Kedatangan Sofyan Hasdam disambut hangat oleh kelompok masyarakat Desa Modang dan mantan kepala desa setempat. Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh data dan laporan warga akan dipelajari secara menyeluruh.

“Kami akan segera mengundang Kementerian ATR/BPN RI dan pihak terkait, termasuk PTPN IV Regional V, untuk menindaklanjuti sengketa tanah ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ibu Sinta, Senator asal Kaltim, yang sebelumnya sudah menerima aduan dari Desa Modang,” ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Minggu 30 November 2025, di akun media sosial DPD RI.

Persoalan agraria di Paser saat ini memang cukup kompleks. Konflik tanah sering muncul akibat tumpang tindih kewenangan, HGU perusahaan yang meluas, hingga akses masyarakat yang terhambat. Warga Modang dan Damit menjadi salah satu yang terdampak berat.

Senator DPD RI asal Kaltim, Sinta Rosma Yenti, yang juga istri Bupati Paser, sebelumnya sudah lebih dulu menyuarakan persoalan ini. Pada 6 November 2025, ia mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Investasi telah memberikan atensi khusus untuk Desa Modang. “PTPN diminta tidak melakukan replanting di area yang izinnya belum keluar,” jelas Sinta.

Sedangkan untuk Desa Damit, proses penyelesaian sengketa harus dimulai dari pemerintah daerah sebelum kembali ditangani PTPN, sesuai Peraturan Menteri 03/2021. Menurut Sinta, proses ini cukup panjang dan memerlukan komitmen bersama.

Ia juga menyebut bahwa HGU PTPN IV Regional V untuk kawasan Modang telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2023. Namun perusahaan tetap melakukan replanting kedua, yang kini dipersoalkan warga. Sementara itu, Desa Damit meminta perluasan lahan karena sebagian besar wilayah mereka dikuasai PTPN sehingga desa tak bisa berkembang.

Advokasi Komite I DPD RI di Paser ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian konkret bagi warga yang bertahun-tahun menanti kejelasan hak atas tanah mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button