NEWS SEKALTIMWACANA

KI Kaltim Wajibkan Transparansi CSR BI dan Himbara di Kalimantan Timur

Sekaltim.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerbitkan pengumuman penting terkait kewajiban keterbukaan informasi publik dan transparansi untuk program sosial / corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara seperti Mandiri, BNI 46, BTN, BSI, BRI, serta BUMN lainnya di Kaltim.

Kebijakan KI Kaltim ini menegaskan bahwa mulai tahun 2025 seluruh program CSR dari bank pemerintah wajib mengusung transparansi dan diumumkan ke publik sedangkan datanya sudah harus tersedia sejak 2022.

Ketua KI Kaltim, Sencihan, menyampaikan bahwa keputusan ini berlandaskan yurisprudensi sah, yaitu dikuatkannya putusan KI Sulut Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 oleh PTUN Manado pada 19 Juni 2025. Dengan dikuatkannya putusan tersebut, maka seluruh informasi CSR terkait BI, Himbara, dan BUMN wajib dibuka ke publik.

“Berdasar yurisprudensi dikuatkannya putusan KI Sulut Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 oleh PTUN Manado 19 Juni 2025,” ungkap Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan, dalam keterangan tertulis, Minggu 30 November 2025 di laman media sosial resmi KI Kaltim.

Dalam pengumumannya, KI Kaltim merinci 15 jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik.

Informasi tersebut meliputi:

1. Rencana alokasi anggaran;
2. Kriteria seleksi penerima manfaat; 3. Mekanisme seleksi penerima manfaat; 4. Nama lengkap calon penerima manfaat individu;
5. Nama penerima manfaat badan;
6. Status badan hukum dan bidang usaha calon penerima manfaat yang berbentuk badan hukum;
7. NPWP calon penerima manfaat berbentuk badan;
8. Rencana metode penyaluran manfaat; 9. Daftar kegiatan yang terlaksana; 10. Nama lengkap penerima manfaat beserta manfaat dalam bentuk barang/jasa dan/atau nominal manfaat dalam bentuk uang yang diterimanya;
11. Status badan hukum dan bidang usaha penerima manfaat yang berbentuk badan hukum;
12. NPWP penerima manfaat yang berbentuk badan;
13. Nama lengkap dan jabatan pengurus penerima manfaat yang berbentuk lembaga/organisasi;
14. Kabupaten/Kota penerima manfaat; 15. Rekonsiliasi keuangan (alokasi, realisasi, selisih).

Sementara itu, hanya dua jenis data yang boleh disamarkan atau dikecualikan: data pribadi selain nama lengkap, dan nomor rekening penerima manfaat. Selebihnya, semua wajib transparan.

Dasar hukum lain yang memperkuat kebijakan keerbukaan informasi program CSR bank BUMN ini adalah Pasal 11 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menyatakan bahwa informasi publik yang dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan ataupun sengketa informasi otomatis menjadi informasi yang wajib dapat diakses oleh masyarakat.

“Pasal 11 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.”

KI Kaltim menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana CSR yang kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Dengan terbukanya data, publik dapat memantau apakah program CSR benar-benar tepat sasaran.

Pengumuman ini juga menjadi sinyal kuat bahwa era transparansi CSR dimulai dan era ketertutupan berakhir di Kaltim. Tahun 2025, semua lembaga wajib memprioritaskan transparansi—bukan hanya sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum yang dapat diawasi publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button