Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, PKT dan Kejati Kaltim Teken Kerja Sama
Samarinda, SEKALTIM.CO – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyelewengan pupuk bersubsidi bagi petani.
Penandatanganan kerja sama pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono pada Selasa, 5 Februari 2024 lalu di Kantor Kejati Kaltim.
Menurut Budi Wahju Soesilo, pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani perlu dilakukan secara ketat mengingat pemenuhannya wajib mengacu pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami nilai perlu perpanjangan kerja sama dengan Kejati Kaltim agar distribusi pupuk bersubsidi di Kaltim benar-benar tepat sasaran dan teralokasi sesuai RDKK,” ujar Soesilo, dalam keterangannya pada 15 Februari 2024.
Langkah kerja sama pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini ditempuh Pupuk Kaltim guna meminimalisasi potensi penyimpangan dan kebocoran pupuk bersubsidi di lapangan. Sebagai BUMN pemasok pupuk nasional, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai ketentuan.
“Sesuai perannya, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan,” tegas Soesilo.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono mengapresiasi upaya Pupuk Kaltim memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui kerja sama ini. Kejati Kaltim siap memberikan pendampingan hukum untuk mencegah penyimpangan.
“Kami akan maksimalkan peran pendampingan dan pertimbangan hukum guna mencegah penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kaltim,” ucap Hari Setiyono.
Ia menekankan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sebagai sektor strategis harus diperkuat melalui koordinasi antarinstansi dan sosialisasi regulasi yang tegas. Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran tanpa celah penyelewengan.
“Koordinasi dan sosialisasi regulasi yang tegas penting untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai tepat pada petani tanpa penyimpangan,” imbuh Setiyono.
Kerja sama pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi telah dilakukan sebelumnya dan kini diperpanjang guna memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kaltim.
Dalam laman resmi, Pupuk Kaltim yang sejak 2012 menjadi bagian dari PT Pupuk Indonesia Holdings Company itu diketahui merupakan produsen pupuk NPK dan urea terbesar di Asia. Pupuk Kaltim berdiri pada 7 Desember 1977 dan telah memasok kebutuhan pupuk nasional.
Pupuk Kaltim memiliki peran vital dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan Indonesia. Maka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi menjadi krusial untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani secara merata.
Dengan pengawasan yang diperketat melalui kerja sama antara Pupuk Kaltim dan Kejati Kaltim, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kaltim dapat berjalan sesuai peruntukan. Sehingga hak petani atas pupuk dengan harga terjangkau dapat terpenuhi demi ketahanan pangan nasional. (*)