Kukar, SEKALTIM.CO – Dua orang warga Dusun Kuntap RT 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara terjaring Operasi Pekat Mahakam 2024 di wilayah hukum Loa Kulu.
Mereka berinisial BB (53) dan RS (46) yang terjaring Operasi Pekat Mahakam 2024 Polsek Loa Kulu dan menjadi terduga pelaku tindak pidana ringan, Senin, 11 Maret 2024, sehari jelang 1 Ramadan 1445 Hijriah.
Keduanya tertangkap karena menjual minuman keras (miras) dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2024 di wilayah hukum Loa Kulu. Polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah karena aktivitas mereka.
“Sehingga petugas mendatangi rumah pelaku selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah pelaku,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan dalam Operasi Pekat Mahakam 2024, polisi berhasil menyita 31 botol miras jenis Topi Miring, 16 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom, 8 botol anggur putih, 8 botol bir Singaraja, 7 botol bir Guinnes kecil, 5 botol bir Guinnes besar dan 1 botol bir Bintang.
Atas temuan minuman keras Operasi Pekat Mahakam 2024 tersebut, petugas tidak menemukan izin terkait legalitas kedua pelaku dalam menjual miras tersebut. Keduanya kini sudah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya terancam dengan Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar No.05 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Operasi Pekat Mahakam 2024 yang dilakukan oleh Polsek Loa Kulu ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Loa Kulu.
Penegakan hukum terhadap penjualan miras ilegal perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. (*)