Jakarta, SEKALTIM.CO – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan akan terus melakukan komunikasi intens dengan masyarakat adat terkait penolakan penggusuran di lahan proyek IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan prinsip mereka adalah untuk selalu mencari jalan terbaik.
“Saya kira kita prinsipnya harus lebih baik. Semuanya lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan,” ujar Bambang Susantono usai rapat terbatas mengenai IKN yang dipimpin Presiden Jokowi, Rabu 13 Maret 2024.
Dia mengatakan pemerintah selalu menyediakan forum yang melibatkan masyarakat adat, tokoh masyarakat, hingga para investor. Bambang berjanji tidak akan menggusur paksa warga yang menolak proyek IKN.
“Saya kira tidak. Saya kira prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena, dan komunikasi itu berjalan sekarang,” tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menolak penggusuran lahan untuk proyek IKN. Penggusuran itu mulai dilakukan setelah Otorita IKN mengeluarkan surat teguran terkait pelanggaran tata ruang.
Surat itu dengan Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat tersebut, dinyatakan pembangunan di daerah itu tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan pada Oktober 2023.
Otorita IKN memberikan batas waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Situasi ini memicu penolakan masyarakat adat setempat.
Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu tujuh hari warga harus segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Bambang menegaskan komunikasi intens sedang dilakukan di lapangan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari penggususran semena-mena. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pembangunan IKN. (*)