Kanwil Kemenkumham Kaltim dan PTA Samarinda Jalin Kerjasama Tingkatkan Akses Keadilan
Samarinda, SEKALTIM.CO – Dalam upaya mewujudkan hukum yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menjalin kerjasama pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), khususnya untuk memudahkan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Pertemuan ini juga sekaligus silaturahmi dan membahas tindak lanjut Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani pada akhir Februari lalu di Hotel Puri Senyiur, Samarinda.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terlaksana antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan PTA Kalimantan Timur.
“Ini adalah salah satu cara untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ke WBP di Lapas/Rutan yang akan melaksanakan penyelesaian substansi perkara melalui pelaksanaan sidang elektronik,” ujar Gun Gun Gunawan.
Sementara itu, Kepala PTA Samarinda Helminizami dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap kerjasama ini dapat diimplementasikan di daerah, agar dapat terwujudnya access to justice,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim berharap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dapat mewujudkan dan membangun hukum yang lebih baik di wilayah provinsi Kalimantan Timur dengan sistem peradilan yang cepat, berkualitas dengan biaya ringan yang berdampak kepada masyarakat, terkhusus bagi WBP di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya WBP di Kalimantan Timur.
Dengan adanya pelaksanaan sidang elektronik, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kemudahan bagi WBP dalam mengakses layanan peradilan.
Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)