Sanksi ke SPBU Nipah-Nipah PPU Dicabut, Penyaluran Biosolar Kembali Normal
PPU, SEKALTIM.CO – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun memutuskan mencabut sanksi yang sebelumnya dijatuhkan PT Pertamina kepada SPBU Nipah-Nipah terkait penyaluran biosolar.
Pencabutan sanksi ini dilakukan setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapat pasokan biosolar.
Sebelumnya, SPBU Nipah-Nipah dikenakan sanksi skorsing penyaluran biosolar selama sebulan sejak 4 April 2024 lalu karena melayani pengisian biosolar oleh pengetap atau penampung.
Namun, sanksi tersebut menuai protes dari berbagai kalangan seperti komunitas sopir truk, Organda PPU, serta angkutan lainnya.
Ada banyak keluhan masyarakat yang pendapatannya menurun karena kesulitan dapat biosolar selama sanksi ini berlaku.
Makmur saat pertemuan dengan pihak Pertamina dan pemangku kepentingan, Senin 15 April 2024 menegaskan sebagai kepala daerah, dirinya memiliki diskresi untuk mempertimbangkan berbagai aspek demi menggerakkan ekonomi masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah PPU.
“SOP memang ada, tapi bisa dibahas kembali demi kepentingan yang lebih besar,” imbuhnya.
Pencabutan sanksi tersebut diputuskan dengan catatan SPBU Nipah-Nipah tidak lagi melayani pengisian penampung atau pengetap. Jika terulang, Pertamina akan mencabut semua produknya dan menutup SPBU tersebut.
Sementara itu, perwakilan Pertamina, Ferry F menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang pengguna biosolar bersubsidi dengan menerbitkan seri kartu terbaru (fuel card). Sistem penyalurannya pun akan diperketat melalui pengecekan QR dan STNK.
“Jika data tidak sinkron, pengisian akan ditolak. Hanya pengguna terdaftar dengan data valid yang bisa mendapat biosolar,” imbuh Ferry.
Ketua DPC Organda PPU mengapresiasi langkah Pemkab PPU tersebut. Dirinya berharap kembali normalnya pasokan biosolar bisa menghindari dampak seperti kenaikan tarif angkutan akibat penggunaan dexlite.
“Kami juga akan menghimbau anggota untuk memperbaharui fuel card demi tertib penyaluran,” pungkasnya. (*)