Samarinda, SEKALTIM.CO – Kasus mengkhawatirkan terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini. Seorang pria berinisial HR nekat mengancam istrinya sendiri dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan buatannya. Alasannya cuma karena tak diizinkan melihat anak.
Insiden ini terungkap setelah beredar video HR mengancam istri dengan senpi rakitan sambil memaki-maki. Diungkap Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, HR berprofesi sebagai mekanik di sebuah bengkel.
“Dia manfaatkan bengkel itu untuk buat senpi rakitan dengan ngikutin tutorial dari YouTube,” jelas Ary dalam konferensi pers, Senin 29 April 2024 lalu.
Mengaku cuma buat jaga-jaga, pria ini melakukan eksperimen pembuatan senpi rakitan sejak 2020 hingga akhirnya berhasil merakitnya. Tak cuma mengancam, peluru rakitannya bahkan bisa meletus!
“Selongsong senjatanya sangat tidak layak, bisa bahaya pelurunya nyasar,” tegas Kombes Pol Ary mengingatkan bahaya senpi rakitan.
Setelah laporan istrinya masuk, Satreskrim Polresta Samarinda pun bergerak cepat. HR diringkus di rumahnya di Kelurahan Bengkuring, Jumat 26 April 2024 lalu.
Dari tangannya, polisi menyita dua senpi rakitan beserta barang bukti lain. Ary menegaskan, HR dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini jadi pengingat masyarakat agar tidak terpengaruh konten medsos soal cara buat senpi rakitan,” pesannya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui aktivitas pembuatan atau kepemilikan senpi rakitan. (*)