KubarPERKARA

Ajudan Bupati Kubar Dinonaktifkan Kini Diperiksa di Denpom Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan oleh ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan terhadap seorang sopir truk sawit ramai beredar di media sosial, Rabu 20 Desember 2023.

Pelaku diketahui merupakan anggota TNI AD aktif yang bertugas di Kodim 0912/Kutai Barat.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan bahwa pelaku merupakan prajurit aktif yang bertugas di jajaran Kodim 0912/Kutai Barat.

“Ya, itu merupakan personel TNI AD aktif yang berdinas di Kodim 0912/Kbr,” ungkap Kolonel Kav Kristiyanto melalui keterangan tertulis Jumat 22 Desember 2023.

Kolonel Kav Kristiyanto menjelaskan kronologis kejadian berawal dari rombongan Bupati Kubar yang hendak mendahului rombongan truk sawit di jalan.

Rombongan Bupati terdiri dari 2 mobil dinas. Setelah satu bus memberi jalan, di jarak 50 meter di depan muncul 2 truk tangki CPO. Supir Bupati sudah memberi isyarat meminta jalan, namun kedua truk tangki tersebut tidak memberikannya.

Kemudian ajudan Bupati membuka kaca jendela mobil untuk isyarat yang sama, tapi salah satu truk justru mencoba masuk dan hampir menabrak mobil Bupati. Merasa jengkel, ajudan yang emosi turun dan memaksa supir turun serta memukulinya.

Sang Bupati Kubar kemudian datang melerai. Ia pun meminta tolong kepada ajudan yang ternyata anggota TNI AD itu agar tidak bertindak lebih jauh terhadap sopir truk sawit.

Insiden penganiayaan itu terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Rabu 20 Desember 2023 sore, daerah Jembatan Kinong (Jengan Danum) Kecamatan Damai Kubar. Pelakunya adalah ajudan dari Bupati Kubar FX Yapan.

Menanggapi insiden ini, Kapendam VI/Mulawarman menyatakan pihak TNI langsung menonaktifkan ajudan Bupati Kubar yang berinisial DN tersebut dari tugasnya.

DN diminta bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengganti biaya pengobatan korban akibat penganiayaan itu.

Saat ini, oknum TNI AD pelaku penganiayaan tengah menjalani proses hukum di Denpom Samarinda. Kapendam menegaskan tindakan tegas diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan TNI AD.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan ajudan Bupati Kubar ini melanggar hukum dan kode etik TNI meskipun dilatarbelakangi emosi karena ulah sopir truk.

Tindakan menonaktifkan pelaku patut diapresiasi karena menunjukkan TNI AD tidak mentolerir aksi brutal anggotanya dan siap menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi segenap prajurit TNI AD untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam bertugas. Proses hukum yang transparan dan adil juga penting untuk memberi efek jera bagi pelaku.

Kasus penganiayaan yang dilakukan ajudan Bupati Kubar ini menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Tindakan kekerasan yang dilakukan jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Setelah insiden itu ramai diperbincangkan publik, Bupati FX Yapan akhirnya buka suara dan meminta maaf atas kejadian tersebut dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 21 Desember 2023. Ia meminta maaf atas nama pribadi, keluarga, pemerintah daerah, dan ajudannya.

Yapan mengklaim kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak sopir truk dan ajudannya telah menandatangani surat pernyataan perdamaian secara tertulis pada Kamis pagi.

“Saya atas nama pribadi, keluarga, pemerintah dan atas nama ajudan saya minta maaf karena suatu hal yang tidak seharusnya terjadi. Melakukan kesepakatan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, serta dibuatkan surat kesepakatan secara tertulis,” ujar FX Yapan didampingi Wabup H. Edyanto Arkan dalam konferensi pers di depan awak media di Kantor Bupati, Kamis 21 Desember 2023.

Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah melakukan perdamaian atas dasar kekeluargaan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button