SEKALTIM.CO – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran saat bersumpah baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Video pejabat Kemenhub diduga melakukan penistaan agama ini pertama kali diposting oleh akun X [at]dhemit_is_back pada Kamis 16 Mei 2024, pukul 08.02 WIB.
Video tersebut memicu kehebohan dan kecaman publik. Pejabat yang dimaksud adalah Asep Kosasih Samapta, ST, M.MTr, Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X Merauke.
Dalam video berdurasi 39 detik itu, Asep Kosasih tampak mengenakan baju kaos abu-abu dan sarung biru. Ia berdiri di atas sajadah dengan Al-Quran diletakkan di bawah kakinya. Seorang perempuan, diduga istrinya, mengajukan pertanyaan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Asep Kosasih.
Setelah mengucapkan sumpah, pejabat Kemenhub tersebut kemudian menginjak Al-Quran menggunakan kaki kanan sambil menunduk. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap kitab suci umat Islam.
Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, telah melaporkan Asep Kosasih ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama pada tanggal 15 Mei 2024.
Novel menyatakan bahwa oknum pejabat tersebut harus segera ditahan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana berat sesuai Pasal 156a dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah membebastugaskan sementara Asep Kosasih dari jabatannya sebagai Kepala Otban Wilayah X Merauke.
Pembebastugasan ini tidak hanya terkait video viral tersebut, tetapi juga karena Asep tengah menghadapi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah dilaporkan secara internal.
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan, 16 Mei 2024 melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Jika Asep Kosasih terbukti bersalah, ia akan dikenakan sanksi internal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, terkait dugaan penistaan agama, Kemenhub menyatakan bahwa mereka tidak bisa mencampuri hal tersebut karena dianggap sebagai urusan pribadi Asep Kosasih. Kemenhub hanya akan menindak dari aspek pelanggaran disiplin PNS saja.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” tegas Cecep.
Kemenhub mengingatkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang melanggar sumpah jabatan serta ketentuan disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penistaan agama akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. (*)