Pj Gubernur Akmal Malik Ingatkan Kontestan Pilkada Siap Menang dan Kalah
Samarinda, SEKALTIM.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengimbau seluruh pihak khususnya peserta Pilkada 2024 untuk menaati regulasi dan mendeklarasikan sikap taat prosedur serta mekanisme pemilihan.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rakor Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD se-Kaltim secara virtual, Rabu 12 Juni 2024.
“Yang terpenting, para kontestan pilkada harus siap menang dan siap tidak menang. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi,” tegasnya.
Akmal berharap sukses pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 akan menular pada suksesnya pelaksanaan Pilkada November mendatang. Dia mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang dinilai bekerja di jalur yang benar.
Terkait fasilitasi administrasi kepala daerah dan DPRD, Akmal meminta narasumber memaparkan secara lengkap pemenuhan syarat administrasi bagi calon kepala daerah, serta mengatur pergantian anggota DPRD, pembentukan alat kelengkapan dewan secara rinci.
“Sampaikan detail perubahan regulasi dan lebih penting berikan solusi tepat terkait persoalan regulasi,” imbaunya.
Akmal juga mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral dan tidak terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu kontestan.
“Saya ingatkan tolong hati-hati menggunakan jari-jari di media sosial. Karena masalah biasanya datang dari jari-jari,” pesannya.
Sebelumnya, Akmal memuji pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 yang berlangsung sangat tenang dan lancar di Kaltim berkat kontribusi KPU, Bawaslu, pemda, TNI dan Polri dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan dinamika positif tersebut, Akmal berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung sukses, aman dan lancar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Adapun materi dan narasumber dalam kegiatan tersebut, antara lain:
1. Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur oleh Fahmi Idris, SE, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
2. Kebijakan Kepegawaian Pada Masa Pilkada oleh Drs. Paskalis Baylon Meja, Plh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri
3. Isu-Isu Strategis Terkait Pilkada Serentak 2024 oleh Dra. Herny Ika S. Hutauruk, M.Si, Plh. Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri
4. Proses Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Pasca Pemilu dan Jelang Pilkada oleh Yasoaro Zai, S.Sos, MM, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah Kalimantan Ditjen Otda Kemendagri.
Beberapa simpulan dari Rakor Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD se-Kaltim sebagai berikut.
Dasar Pelaksanaan Pilkada adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu 2024.
Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024.
ASN yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah juga wajib mengundurkan diri.
Terkait dengan Petahana yang kembali mencalonkan diri tidak harus mengundurkan diri tetapi wajib mengambil Cuti Diluar Tanggungan Negara pada masa kampanye dan melepaskan semua fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye.
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 berakhir sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024. (*)