KINERJAPemprov Kaltim

Pembangunan Tol IKN di Pemaluan: 35 KK Terdampak, Pemerintah Jamin Hak Masyarakat

PPU, SEKALTIM.CO – Pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah menarik perhatian publik.

Proyek infrastruktur vital ini berdampak pada 35 kepala keluarga dengan luas lahan terdampak mencapai 44 hektare.

Menanggapi situasi ini, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengambil langkah proaktif dengan menggelar pertemuan bersama masyarakat Pemaluan pada Minggu, 30 Juni 2024.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) terkait pembangunan jalan tol tersebut.

“Alhamdulillah, siang ini kita telah bertemu tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Pemaluan dengan tabayyun terkait pembangunan tol segmen 6A dan 6B di IKN,” ungkap Akmal Malik seusai pertemuan di Kelurahan Pemaluan.

Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai instansi, termasuk Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia, dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat, serta pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim juga turut hadir.

Akmal Malik menekankan pentingnya menghargai hak-hak asal-usul masyarakat Pemaluan. “Intinya, Pemerintah harus menghargai hak-hak asal-usulnya masyarakat Pemaluan. Dan regulasi yang dibuat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat, itu kita perbaiki,” tegasnya.

Dalam upaya mencapai kesepakatan yang adil, Akmal Malik menyoroti perlunya pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Hal-hal teknis di lapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami, sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Penjabat Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penandatanganan dokumen kesepakatan.

“Dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani, khususnya masyarakat yang terdampak,” ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami sepenuhnya isi kesepakatan tersebut.

Lebih lanjut, Akmal Malik mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merevisi regulasi terkait hak-hak warga di luar area terdampak.

“Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya, nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagaimana mereka inginkan,” harapnya.

Perlu dicatat bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyelesaian dampak pembangunan di wilayah IKN.

Sebelumnya, Pj Gubernur Akmal Malik telah menyelesaikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK+) untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku.

Pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B merupakan bagian integral dari masterplan Ibu Kota Nusantara.

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Namun, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Kehadiran tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan memastikan bahwa pembangunan IKN membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button