Kaltim Wacanakan Dana Abadi Daerah untuk Pembiayaan Perumahan MBR
Samarinda, SEKALTIM.CO – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan inovasinya dalam mengatasi permasalahan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kali ini, Pemprov Kaltim menggulirkan wacana pembiayaan perumahan MBR yang bersumber dari Dana Abadi Daerah (DAD).
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi ganda: mengurangi backlog perumahan sekaligus mengoptimalkan penyerapan APBD.
Diskusi Intensif Lintas Kementerian
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR Pera Kaltim) tengah bekerja keras menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD. Sebagai bagian dari proses ini, DPUPR Pera Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 2 Juli 2024.
FGD ini turut diikuti perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta berbagai instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.
“Melihat kondisi di Kaltim, bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak, dan SILPA kita tinggi. Jadi harapannya, dari Dana Abadi Daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Aji Muhammad Fitra Firnanda, dikutip dari keterangan tertulis Diskominfo Kaltim.
Target Perda Selesai Maret 2025
Pemprov Kaltim tidak main-main dalam menggagas kebijakan ini. Mereka menargetkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim bisa rampung pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir.
“Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini.” Dukungan dari level tertinggi ini menjadi angin segar bagi percepatan proses penyusunan Perda.
DAD: Solusi Inovatif untuk SILPA dan Backlog
Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi, menekankan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan menghasilkan manfaat ganda: ekonomi dan sosial.
“Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riza dikutip dari keterangan Dinas PUPR Pera Kaltim.
Dana Abadi sendiri bukanlah konsep baru. Ini adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.
Landasan hukumnya pun sudah jelas, tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Expertise dari Pusat
FGD ini diawali dengan pemaparan materi dari para ahli di tingkat nasional:
1. R. Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR
2. Faisal dari Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan
3. Sukaca, Plh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Setelah pemaparan, diskusi interaktif melibatkan peserta dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dan akademisi perguruan tinggi. (*)