Lampung, SEKALTIM.CO – Sebuah tradisi pernikahan di Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 berubah menjadi tragedi ketika seorang anggota DPRD setempat melepaskan tembakan yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, telah menahan tersangka berinisial MSM (42) atas insiden tersebut, Minggu 7 Juli 2024.
Mengutip Antara, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Minggu 7 Juli 2024 menegaskan, “MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.”
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi saat pesta pernikahan di kediaman Aliudin, warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. MSM, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra, hadir sebagai tamu undangan.
Politisi ini bermaksud memeriahkan acara dengan menembakkan senjata ke udara sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan.
Namun, niat tersebut berujung tragedi ketika peluru nyasar mengenai kepala Salam (35), yang sedang duduk di gorong-gorong dekat lokasi pesta.
Korban yang merupakan paman dari tersangka MSM, langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Penanganan Kasus
Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka MSM. “Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andik.
Dalam penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir dan di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T
2. Satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia
3. Satu pucuk senjata api HS + magasin
4. Satu pucuk senjata api Revolver Cobra
5. Berbagai jenis amunisi dan perlengkapan senjata api lainnya
Ancaman Hukuman
Tersangka MSM terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. “Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tambah AKBP Andik.
Dampak Sosial
Insiden ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, termasuk Ernawati (30), istri almarhum Salam. Kapolres Lampung Tengah mengunjunginya di kediaman pada Minggu sore.
Kejadian ini juga memicu keprihatinan masyarakat terhadap penggunaan senjata api dalam tradisi pernikahan. AKBP Andik menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” ujarnya.
Imbauan dan Langkah Ke Depan
Kapolres AKBP Andik Purnomo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban. “Kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dan saat ini pelaku sudah kami tahan,” tegasnya. (*)