Samarinda, SEKALTIM.CO – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda melakukan perawatan rutin terhadap aset-aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Kegiatan perawatan ini dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai.
Tim Administrasi dan Pemeliharaan (Trahar) Rupbasan Samarinda yang beranggotakan empat orang Jabatan Fungsional Umum (JFU) pengelola barang sitaan (basan) dan Barang Rampasan Negara (baran) melaksanakan pemeliharaan berkala terhadap beberapa properti.
Properti yang dirawat antara lain Perumahan Alaya Agathis AE-8, Ruko LB 20-21 di Jalan Alaya, dan Perumahan Pondok Alam Indah di Jalan A.W Syahrani, Samarinda.
“Perumahan Alaya Agathis AE-8 dan Ruko LB 20-21 Jalan Alaya, Perumahan Pondok alam indah di Jalan A.W Syahrani Samarinda yang merupakan titipan KPK RI dalam perkara TPU dengan tersangka Khairudin dan Rita Widyasari,” demikian keterangan tertulis Rupbasan Samarinda yang dirilis pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam keterangannya, Rupbasan Samarinda merinci kegiatan perawatan yang dilakukan, “Kegiatan diawali dengan membersihkan halaman depan rumah, menyapu lantai ruang tamu, hingga ruangan lantai dua. Tim juga membersihkan dapur, kamar-kamar, serta halaman belakang.”
Perawatan rutin ini merupakan bagian dari upaya Rupbasan Samarinda untuk menjaga kondisi aset-aset sitaan agar tetap dalam keadaan baik.
Langkah ini penting mengingat nilai dan signifikansi aset-aset tersebut dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
Kasus Rita Widyasari sendiri telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2024, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan mantan Bupati Kukar tersebut. Rita terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Rita Widyasari, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp436 miliar.
Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. (*)