NEWS SEKALTIM

Pemerintah Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Jakarta, SEKALTIM.CO – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok eceran atau ketengan per batang.

Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024 dengan jelas menyatakan, “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (…) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.”

Peraturan ini tidak hanya melarang penjualan rokok eceran, tetapi juga mencakup sejumlah ketentuan lain yang bertujuan membatasi akses dan paparan masyarakat terhadap produk tembakau.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyambut baik terbitnya peraturan ini. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujarnya pada 29 Juli 2024.

Menurut Menkes Budi, PP ini menjadi penguat bagi pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Peraturan yang terdiri dari 1.072 pasal ini mengatur berbagai aspek kesehatan, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai pembatasan penjualan dan distribusi produk tembakau.

Selain larangan penjualan rokok eceran, PP ini juga melarang penjualan rokok menggunakan mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk tembakau di area yang sering dilalui masyarakat.

Lebih lanjut, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aspek penting lainnya adalah larangan penjualan rokok melalui platform digital. Pasal 434 ayat 1f melarang penjualan “menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.”

Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi situs web atau aplikasi yang memiliki sistem verifikasi umur yang ketat. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button