Samarinda, Sekaltim.co – Kasus pembelian sepeda motor curian melalui media sosial menjadi perkara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Akibat transaksi online yang tidak hati-hati, seorang pria berinisial DA (28) diamankan oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota setelah diduga terlibat dalam pembelian sebuah motor Honda Scoopy warna coklat hitam yang ternyata merupakan hasil curian.
Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K, Kapolsek Samarinda Kota, didampingi Aipda Muhammad Badrun, Kasubnit Opsnal Reskrim, mengungkapkan kronologi kejadian dalam keterangan pers pada Rabu 31 Juli 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada Minggu 16 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban melaporkan bahwa kendaraannya hilang di Jalan Otto Iskandardinata Gang Budiman, RT 029 Kota Samarinda,” jelas Kompol Tri dalam keterangan tertulisnya.
Penyelidikan yang dilakukan bersama Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RY, yang diduga melakukan pencurian motor tersebut. Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa RY telah menjual motor hasil curian kepada DA melalui platform media sosial Facebook.
“Transaksi dilakukan secara COD (Cash On Delivery) dengan harga Rp3,5 juta di Jalan Damanhuri, tepatnya di depan Gang Bunga Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kompol Tri.
Informasi ini menjadi titik awal pengejaran terhadap DA. Pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil melacak keberadaan DA di Jalan Veteran, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. DA, yang merasa terancam, justru melaporkan Tim Elang Polsek Samarinda Kota kepada Polsek Anggana dengan tuduhan sebagai polisi gadungan.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Tri dengan tegas menyatakan, “Tuduhan polisi gadungan ini jelas tidak berdasar dan bertujuan untuk menghambat proses hukum.”
Meski menghadapi tantangan, tim kepolisian berhasil mengamankan DA beserta barang bukti berupa sepeda motor dan satu unit HP merek Oppo Y91C berwarna merah yang digunakan dalam komunikasi terkait transaksi ilegal tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus pencurian dan penjualan kendaraan bermotor curian ini.
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap DA dan RY sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)