DUNIAKINERJA

Singapura Hukum Gantung Dua Orang Tegas Berantas Pengedar Narkoba

Sekaltim.co – Singapura lakukan hukum gantung dua orang dalam sepekan dan menampakkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan narkotika.

Eksekusi mati Singapura dengan hukum gantung terhadap dua orang terpidana ini mendapat tekanan dari berbagai negara dan kelompok hak asasi manusia.

Namun, Singapura tetap melanjutkan proses tersebut tanpa gentar.

Eksekusi Mati Pertama dalam Sepekan

Pada Jumat lalu, Singapura menjalankan eksekusi hukum gantung terhadap seorang pria berusia 45 tahun yang terbukti bersalah atas kasus penyelundupan 36,93 gram heroin.

Pria tersebut menjalani hukuman gantung di penjara Changi, setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyeluruh.

Eksekusi Kedua di Pekan yang Sama

Tidak berhenti sampai di situ, pada Rabu ini, Negeri Singa kembali menjalankan eksekusi mati. Kali ini, seorang pria berusia 59 tahun dieksekusi atas kasus perdagangan narkoba.

Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam pernyataannya menyatakan bahwa pria tersebut dihukum mati karena terbukti memperdagangkan tidak kurang dari 35,85 gram heroin murni.

“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pria itu dihukum karena perdagangan tidak kurang dari 35,85 gram (1,3 ons) heroin murni,” ungkap CNB dalam pernyataannya pada Rabu 7 Agustus 2024.

Proses Hukum yang Ketat

CNB menegaskan bahwa pria tersebut telah diberikan proses hukum yang lengkap berdasarkan undang-undang yang berlaku di Singapura. Ia juga didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

Banding atas putusan dan hukumannya telah diajukan, namun Pengadilan Banding menolak banding tersebut pada 11 Mei 2022. Selain itu, petisi pria tersebut kepada presiden untuk mendapatkan grasi juga tidak berhasil.

Kebijakan Tegas Singapura

Singapura dikenal sebagai negara yang menerapkan hukuman mati dengan sangat ketat, terutama dalam kasus-kasus narkotika.

Menurut undang-undang yang berlaku, perdagangan narkoba dalam jumlah tertentu, yaitu di atas 15 gram, dapat dikenakan hukuman mati. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di negara tersebut.

Sejarah Eksekusi Mati di Singapura

Pada bulan Februari lalu, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun bernama Ahmed Salim juga menjalani hukuman mati di Singapura atas kasus pembunuhan mantan tunangannya.

Hingga saat ini, dengan eksekusi yang dilakukan pada Rabu, total eksekusi mati di Singapura telah mencapai 19 orang sejak bulan Maret 2022, menurut laporan dari AFP.

Kritik Internasional

Meskipun Singapura bersikeras bahwa hukuman mati efektif dalam menjaga keamanan negara, berbagai organisasi internasional termasuk PBB dan kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan kritik mereka.

Mereka berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan dan justru melanggar hak asasi manusia.

Namun, Singapura tetap mempertahankan pandangannya bahwa kebijakan tegas ini diperlukan untuk menjaga negara mereka sebagai salah satu yang paling aman di Asia.

Keputusan untuk tetap melanjutkan eksekusi mati ini menunjukkan komitmen Singapura dalam memberantas kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Di sisi lain, Singpura kerap menjdi percontohan pertumbuhan sebuah kota, bahkan negara. Apakah juga termasuk hukuman gantungnya? (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button