Kukar, SEKALTIM.CO – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam sebuah operasi yang dilakukan di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika Prasetyo, mengkonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial N (50).
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan pada Hari Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku diduga kuat melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Pria berinisial N (50) kami amankan pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita,” ujar AKP Rahmat Andika Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu 13 Januari 2024.
AKP Rahmat Andika Prasetyo menambahkan, operasi pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksonk.
Dalam penyelidikan Operasi Ilegal Oil, personil Polsek Loa Kulu menemukan pelaku N sedang menge-tap Pertalite sebanyak kurang lebih 315 liter. Penimbunan ini dilakukan dengan menyimpan BBM dalam jerigen di rumah pelaku.
Menurut keterangan pelaku, dirinya mengambil keuntungan sebesar Rp3 ribu per liternya. Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan penimbunan BBM tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan BBM tanpa izin resmi terus menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib.
Dalam pengungkapan kali ini, Polsek Loa Kulu berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam menangani kasus ini.
Barang bukti tersebut termasuk 17 Jerigen Warna Biru dengan Kapasitas 35 Liter, satu Pompa Penyedot BBM Jenis Pertalite merk Wipro Warna Hijau, satu Selang 1 Meter untuk menyedot BBM Jenis Pertalite, satu Corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite, dan uang tunai senilai Rp. 195 ribu.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dilakukan secara tegas dan adil.
Kasus penimbunan BBM jenis Pertalite di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, menjadi perhatian serius Polsek Loa Kulu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindakan ilegal terkait BBM, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (*)