Samarinda, Sekaltim.co – Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Palaran.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan warga Samarinda Seberang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Penangkapan ini juga disertai dengan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam milik korban serta handphone milik pelaku.
Kompol Zarma Putra menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial WhatsApp pada bulan Juli 2024.
Hubungan antara keduanya berkembang menjadi hubungan jarak jauh.
“Pada Jumat, 17 Agustus 2024, korban meminta pelaku untuk menjemputnya di rumahnya yang berada di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Kompol Zarma Putra.
Pelaku kemudian menjemput korban pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, dengan menggunakan sepeda motor.
Ia membawa korban ke sebuah perumahan di Kecamatan Palaran.
Di lokasi tersebut, pelaku mengaku kepada korban bahwa rumah tersebut adalah milik pamannya dan sedang dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian meminta korban untuk tidur di ruang tamu. Namun, beberapa menit kemudian, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan asusila.
Tanpa persetujuan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku membawa korban kembali ke Samarinda Seberang.
Merasa dirinya dilecehkan, korban menghubungi sepupunya dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
Sepupunya kemudian segera menjemput korban di Samarinda Seberang dan keluarga korban langsung menghubungi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Samarinda Seberang segera mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Palaran untuk proses lebih lanjut. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Palaran untuk pemeriksaan mendalam.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, yaitu menyetubuhi korban yang mana korban merupakan anak di bawah umur,” jelas Kompol Zarma Putra.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak, terutama dalam interaksi mereka di media sosial. (*)