PBNU Dapat Konsesi Tambang Batubara di Kaltim Bekas Lahan PT KPC 26 Ribu Hektare
Jakarta, Sekaltim.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mendapatkan izin konsesi tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim). Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, mengungkapkan bahwa PBNU telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Konsesi tambang yang diberikan merupakan bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas mencapai 26 ribu hektare.
“Lokasinya di Kalimantan Timur, iya eks (bekas) KPC (PT Kaltim Prima Coal). Luasannya 26 ribu hektare,” terang Gus Yahya kepada wartawan.
Gus Yahya menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden atas pemberian konsesi pertambangan tersebut. Ia menegaskan bahwa PBNU telah siap untuk segera memulai operasi pertambangan di lokasi yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, Gus Yahya mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti potensi produksi dari area pertambangan yang telah diberikan. Menurutnya, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui potensi sebenarnya dari lahan tersebut.
“Itu baru sebagian dieksplorasi ya, sebagian kecil saja yang dieksplorasi. Sehingga kita belum tahu semuanya berapa juga belum tahu,” ujar Gus Yahya.
Dengan telah diterbitkannya IUPK, Gus Yahya optimis bahwa pengelolaan tambang sudah bisa dimulai pada Januari 2025. “Segera (berproduksi), karena IUP sudah kelar mudah-mudahan Januari sudah bisa bekerja,” katanya. (*)