Empat Anggota DPD RI Kalimantan Timur Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU
Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan empat calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Agustus 2024, melalui Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPU RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, menyatakan, “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024.”
Penetapan ini merupakan implementasi dari Pasal 36 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Pasal 423 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.
Berikut adalah daftar calon terpilih anggota DPD RI dari Kalimantan Timur beserta perolehan suaranya:
1. Sinta Rosma Yenti, S.A.P. (219.819 suara)
2. Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M. (188.193 suara)
3. Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N. (179.346 suara)
4. Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si. (140.044 suara)
Selain itu, KPU juga menetapkan empat calon pengganti antarwaktu, yaitu:
1. Zainal Arifin, A.Md., Kep. (129.974 suara)
2. Ir. H. Emir Moeis, M.Sc. (124.566 suara)
3. Habib Ahmad Bahasyim, S.E., M.M. (114.871 suara)
4. H. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai, S.H., M.H. (114.591 suara)
Penetapan calon pengganti antarwaktu ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa KPU menetapkan calon pengganti dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima hingga kedelapan di provinsi bersangkutan.
Keputusan KPU ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk UU No. 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, serta beberapa Peraturan KPU terkait.
Penetapan ini menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks perwakilan daerah di tingkat nasional.
Perlu dicatat bahwa jumlah anggota DPD RI untuk periode 2024-2029 mengalami peningkatan menjadi 152 orang.
Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38 provinsi.
Setiap provinsi diwakili oleh empat senator yang dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Penetapan anggota DPD ini memiliki signifikansi penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.
DPD berperan sebagai penyeimbang dan perwakilan daerah dalam sistem legislatif nasional, berdampingan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Para senator terpilih ini diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan daerah mereka di tingkat nasional, sekaligus berkontribusi dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan pemerintah.
Sinta Rosma Yenti, S.A.P., sebagai peraih suara tertinggi di Kalimantan Timur, akan menjadi sorotan dalam kinerjanya nanti.
Begitu pula dengan tiga anggota terpilih lainnya, yang masing-masing membawa pengalaman dan latar belakang berbeda ke dalam lembaga tinggi negara ini. (*)