Polda Kaltim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Lewat Bandara, Empat Kurir Ditangkap
Balikpapan, Sekaltim.co – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang kurir yang berperan penting dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 September 2024, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud, dan perwakilan dari beberapa unit Polda Kaltim, seperti Provost Bidpropam dan Dit Tahti.
Penangkapan Empat Kurir Sabu-Sabu
Penangkapan terhadap empat kurir, berinisial SR, AL, AM, dan NP, dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 17.15 WITA di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Madya Balikpapan Kalimantan Timur. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bungkusan plastik yang dilakban, yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto 1.952,53 gram.
Para pelaku diinstruksikan oleh seorang bandar narkotika berinisial “B” dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Atas dasar ini, Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar bandar tersebut dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Barang Bukti dan Hukuman yang Dikenakan
Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua kilogram narkoba yang terbagi menjadi empat paket, masing-masing seberat sekitar 500 gram. “Salah satu dari barang bukti tersebut telah dilakukan cek laboratorium dan hasilnya positif, yaitu narkoba jenis sabu,” jelas Kombes Pol. Yuliyanto.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, memaparkan kronologi penangkapan yang berawal dari operasi penyamaran dengan metode undercover buy.
Petugas berhasil mengungkap modus penyelundupan narkoba yang dilakukan dengan menyembunyikan barang haram tersebut di selangkangan, dilapisi beberapa lapis celana dalam untuk mengelabui petugas bandara.
“Kami mendapatkan informasi bahwa barang haram ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan akan diedarkan di Balikpapan. Setelah kami lakukan penyamaran, keempat tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Kompol Makhfud.
Makhfud menambahkan bahwa dua dari tersangka, yakni SR dan AL, telah menggunakan modus ini sebanyak tiga kali dalam pengiriman dari Pontianak. Mereka menyelundupkan sabu yang berasal dari Malaysia, dengan tujuan sebelumnya ke Jakarta dan Banjarmasin, dan kali ini rencana pengiriman ditujukan ke Balikpapan melalui bandara.
Upaya Polda Kaltim Menekan Peredaran Narkoba
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menekan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mereka ketahui,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.
“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto. (*)