Abdunnur Jawab 20 Pertanyaan Bawaslu Kaltim, Bantah Ajakan Kampanye Terselubung!
SEKALTIM.CO – Abdunnur, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait klarifikasi pidatonya yang dianggap memuat unsur kampanye.
Pidato itu diduga memuat unsur kampanye terselubung, mengingat kehadiran Isran Noor, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul yang juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Kaltim.
Pada Jumat sore (27/9/2024) sekitar pukul 15.30 WITA, Abdunnur memberikan klarifikasi dihadapan wartawan terkait pidatonya tanggal 21 September 2024 yang disampaikan dalam acara wisuda Unmul, Kota Samarinda.
Selama 1 jam 30 menit, Abdunnur mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif dan menjawab lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan oleh tim Bawaslu Provinsi Kaltim terkait isi pidatonya.
“Saya datang sesuai dengan undangan yang diberikan oleh Bawaslu Kaltim. Kira-kira ada 20 pertanyaan. Saya sudah memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya,” ungkapnya, di Kantor Bawaslu Kaltim jalan Kemang Nomor 2, Samarinda.
“Yang saya sampaikan dalam pidato saat wisuda hanyalah doa dan harapan agar Pak Isran Noor bisa menjadi pemimpin terbaik bagi Kaltim. Tidak ada ajakan untuk memilih calon tertentu,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah pidato tersebut mengandung ajakan memilih atau dukungan politik.
Menurutnya, laporan masyarakat yang masuk menjadi dasar Bawaslu Provinsi Kaltim untuk melakukan investigasi terhadap pidato tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pidato Rektor Abdunnur. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan informasi. Kami telah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, dan selanjutnya kami akan menganalisis bukti-bukti yang ada, termasuk video pidato tersebut,” jelasnya.
Setelah pemanggilan ini, Bawaslu Provinsi Kaltim juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang hadir dalam acara wisuda, termasuk para wisudawan. Hari menegaskan bahwa pihaknya benar-benar memastikan apakah pidato Abdunnur mengandung ajakan politik atau hanya sekadar ungkapan harapan.
“Kami harus memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang telah didapatkan benar-benar mencerminkan apa yang terjadi. Setelah itu, kami baru bisa mengambil keputusan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” tegasnya.
Bawaslu Kaltim memperkirakan bahwa proses investigasi ini akan memakan waktu hingga tujuh hari untuk mengumpulkan semua informasi yang diperlukan.
Selain video pidato, Bawaslu juga berharap mendapatkan keterangan tambahan dari masyarakat yang mengetahui lebih banyak tentang peristiwa ini.
Saat ini, Bawaslu Kaltim terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pidato tersebut melanggar aturan kampanye atau tidak. Harapannya, persoalan ini bisa segera diselesaikan.
“Kami harap masalah ini bisa segera selesai,” tutupnya.