NUSANTARAPERKARA

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK dalam Kasus Suap, Skema Fee 5% dari Proyek PUPR

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggemparkan publik dengan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penetapan status tersangka atas Sahirin Noor ini menjadi hasil dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu di wilayah Kalsel.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Selasa 8 Oktober 2024 sore WIB yang disiarkan live melalui saluran Facebook resmi KPK RI, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor diduga telah menerima “fee” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Dugaan ini menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan sang gubernur sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ujar Ghufron dalam keterangannya.

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, hingga pengumuman resmi tersebut, Paman Birin tak hadir. KPK belum berhasil menangkap Sahbirin dan masih terus melakukan upaya pengejaran.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:

1. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
2. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
3. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
4. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
5. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
6. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar.

Salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp800 juta. Paman Birin adalah sapaan akrab Sahbirin.

“Mengamankan 1 kardus berisi uang bergambar paman,” kata Ghufron.

Barang bukti lainnya yakni sebuah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, sebuah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, sebuah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar. Disebut Ghuron barang bukti lain merupakan logistik paman.

“Satu buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta,” kata Ghufron

Kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ghufron.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat profil Sahbirin Noor yang cukup menonjol.

Dikenal dengan sapaan Paman Birin, ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp24 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penetapan statusnya sebagai tersangka tentu menimbulkan pertanyaan seputar asal-usul kekayaan tersebut.

Sementara itu, lima orang tersangka lainnya telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada Senin 7 Oktober 2024, malam WIB.

Mereka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan digiring ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Hal ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama dalam proyek-proyek pembangunan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

“Penyidik KPK masih terus mencari dan berupaya mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab pada perkara tersebut,” tambah Ghufron. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button