TPAKD Kutai Timur Dikukuhkan Percepat Akses Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kutim, Sekaltim.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Pengukukan dipimpin langsung Pjs Bupati Kutim Agus Heri Kesuma, di Ruang Meranti pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Langkah strategis pembentukan TPAKD Kutai Timur ini diambil sebagai upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
TPAKD Kutai Timur akan berperan penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan.
“Melalui TPAKD, kita berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya untuk menciptakan berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan,” ungkap Agus Heri Kesuma dalam sambutannya.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur, Parjiman, menekankan pentingnya pelaporan pelaksanaan pembentukan dan pengukuhan TPAKD.
“TPAKD juga diharapkan menyusun program kerja merujuk pada pedoman pelaksanaan dari OJK sesuai dengan potensi unggulan daerah,” jelasnya.
Pembentukan TPAKD Kutim merupakan implementasi dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T-900/634/Keuda tertanggal 19 Februari 2016.
Radiogram tersebut memuat instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk TPAKD di wilayahnya masing-masing.
Kabag Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah, menjelaskan bahwa TPAKD memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
1. Mendorong ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat
2. Membangun aliansi strategis antara Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan lembaga jasa keuangan
3. Menggali dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah
4. Memperluas penyediaan pendanaan produktif untuk UMKM dan Start Up Business
5. Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan
“Termasuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dan mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah,” tambah Vita.
Seluruh kegiatan dan program kerja TPAKD Kutai Timur akan dilaporkan melalui Aplikasi SiTPAKD kepada TPAKD Pusat, dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti konkret pelaksanaan program.
Dengan pembentukan TPAKD Kutai Timur ini, Pemkab Kutim berharap dapat mewujudkan inklusi keuangan yang lebih merata dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. (*)