Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DBON Kaltim

Samarinda, Sekaltim.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada Kamis, 18 September 2025, sore.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, atas nama inisial AHK Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kaltim dan atas nama inisial ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar pada Tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto.
Penahanan Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah.
Aparat kejaksaan menggiring keduanya keluar dari Gedung Kejati Kaltim di Samarinda.
Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, masing-masing nomor 1 dan nomor 2, sebelum kemudian dititipkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
Saat keluar, tampak hanya Zairin Zain yang menutupi sebagian wajahnya dengan masker putih.
Kepala Kejati Kaltim Supardi melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menyatakan, keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim tahun 2023. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung program pengembangan olahraga nasional di daerah.
DBON Kaltim sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim pada April 2023.
Dasar pembentukan DBON Kaltim adalah Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Hanya tiga hari setelah berdiri, DBON ditetapkan sebagai penerima hibah lewat SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023.
Hanya tiga hari setelah berdiri, DBON ditetapkan sebagai penerima hibah. Namun, alokasi dana besar ini justru berujung pada dugaan penyelewengan.
Menurut penyidik, Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dispora menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak di luar DBON, tanpa dokumen sah.
Sementara Zairin Zain sebagai penerima dana hibah juga menyalurkannya ke pihak lain tanpa dasar perjanjian yang sesuai aturan.
Tindakan keduanya dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah. Meski angka pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi, Kejati menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Penahanan keduanya dilakukan untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Penahanan Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain sebagai tersangka korupsi Dana Hibah DBON oleh Kejati Kaltim menegaskan komitmennya memberantas korupsi di Bumi Etam tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar pengelolaan dana hibah dijalankan sesuai aturan dan transparan demi kepentingan masyarakat. (*)









