
Sekaltim.co – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja anggota Polri menghadapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Ngada yang sekarang sudah non-aktif itu diduga melakukan aksi seksual terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga merekam aksi seksualnya dan hasil video itu dikirim ke situs porno Australia.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra bersama AKBP Bertha Hangge dan AKP Fridinari Kameo di Polda NTT, Selasa 11 Maret 2025, membenarkan hal tersebut.
AKBP Fajar mencabuli satu orang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
AKBP Fajar kemudian dibawa ke Mabes Polri sejak 24 Februari 2025. Mabes Polri sebelumnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya, AKBP Fajar setelah diperiksa Propam Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT.
Awal kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno negara itu.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memperoleh informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia.
Melalui penelusuran pihak Australia, video itu diunggah dari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak,” ujar Patar dikutip dari katantt.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Kemudian dia diperiksa Divpropam Polri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa telah menyatakan semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas.
Meski begitu, Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar.
“Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas Kapolres Ngada yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan asusila.
“Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Sandi belum membeberkan apa saja pelanggaran Kapolres Ngada yang saat ini masih diperiksa Propam Polri.
“Nanti akan diupdate, yang jelas siapapun yang melanggar akan kami tindak,” ujar Sandi.
Aksi AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menuai tanggapan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah.
Dia menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati Solihah, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dari kasus tersebut, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau justru memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.
Kini AKBP Fajar menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi. (*)