PERKARASamarinda

Aksi Pemuda di Samarinda Jual Motor Pinjaman di Medsos, Polisi Menangkapnya

Samarinda, SEKALTIM.CO – Sebuah kasus penggelapan motor terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pemuda berinisial M.AR, 25 tahun, nekat menjual motor pinjaman melalui media sosial Facebook.

Aksi pemuda yang menggelapkan motor ini diungkap polisi sebelum transaksi jual-beli terlaksana.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan M.AR dilakukan oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 18.00 WITA.

Polisi menangkap M.AR di sebuah guest house di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

“Pelaku M.AR kita amankan pada hari Sabtu, 20 April 2024, pukul 18.00 WITA di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di sebuah guest house,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 April 2024.

Aksi pencurian motor ini berawal ketika M.AR meminjam motor korban, seorang warga Samarinda, pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.

Awalnya, M.AR hanya meminjam motor tersebut untuk digunakan sebentar. Namun, korban tak kunjung mendapat kabar dari M.AR tentang pengembalian motornya.

Korban pun kaget ketika melihat motornya yang dipinjam M.AR justru beredar di Facebook dan hendak dijual. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan. Polisi melacak akun Facebook milik M.AR. Berkat informasi yang diperoleh, polisi mengamankan M.AR di sebuah guest house.

Dalam keterangannya kepada polisi, M.AR mengaku membawa motor tersebut dengan alasan untuk membeli makanan. Setelah itu, ia menyimpan motor tersebut di Jalan Sentosa dan mempostingnya di Facebook untuk dijual.

Berdasarkan pengakuan M.AR, Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian menemukan motor curian tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

M.AR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button