PERKARASamarinda

Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda Utara Dapat Teguran Tegas Wali Kota

Samarinda, SEKALTIM.CO – Dalam sorotan publik, aktivitas penambangan batubara oleh CV Limbuh di sekitar perumahan Talang Sari, Samarinda, menjadi perhatian serius. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV Limbuh tergolong ilegal. Dalam pemaparannya,

Wali Kota Andi Harun menyoroti aspek mendasar, yaitu ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi landasan hukum bagi setiap kegiatan tambang.

Menurut Wali Kota Andi Harun, CV Limbuh tidak memiliki RKAB. Kondisi itu menjadi sebuah kekurangan yang menjadikan seluruh aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut menjadi tidak sah menurut hukum. Hal ini menciptakan keraguan akan keabsahan operasional CV Limbuh di area tersebut.

Meskipun tanpa RKAB, penjualan batubara oleh CV Limbuh tetap berjalan tanpa hambatan dari penegak hukum. Padahal, menurut Wali Kota Andi Harun, aktivitas ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata, namun kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan.

“Ini jelas ada pelanggaran hukum, tapi ranah kami tidak sampai kesana, silahkan dari kepolisian dan kejaksaan yang turun tangan,” ujar Wali Kota Andi Harun kepada wartawan saat tinjauan lapangan ke lokasi tambang, Rabu sore, 20 Desember 2023, seperti dikutip dari rilis Pemkot Samarinda.

Desakan Wali Kota Samarinda kepada CV Limbuh

Wali Kota Samarinda pun mendesak CV Limbuh untuk bertanggung jawab terhadap warga Lubuk Sawah dan Mugirejo yang terdampak banjir. Warga tersebut menjadi korban langsung dari jebolnya tanggul polder lavender di Talang Sari Regency, dampak dari aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Limbuh pada 16 Desember 2023 lalu.

Wali Kota menegaskan bahwa meskipun CV Limbuh memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), keberadaan RKAB menjadi hal yang krusial. Tanpa RKAB, perusahaan seharusnya tidak melanjutkan aktivitas penambangan, terutama ketika berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tenggat Waktu dan Kewajiban Lingkungan

Wali Kota Andi Harun menekankan bahwa CV Limbuh masih diizinkan untuk melakukan aktivitas tambang hingga 16 Desember 2026 karena mereka memiliki IUP. Namun, hal ini harus diiringi dengan pemenuhan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Dia harus punya desain, dia harus melaksanakan dulu kewajiban lingkungan seperti yang diamanatkan RKB tahun 2023,” terang Wali Kota, memberikan arahan tegas terkait tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

Kesadaran Perusahaan akan Kekurangan RKAB

Dalam tanggapannya, pihak perusahaan mengakui bahwa mereka masih belum memiliki RKAB untuk tahun 2023 dan sedang dalam proses pengusulan di pusat. Menyikapi kenyataan ini, Wali Kota Samarinda menyoroti ironi bahwa tahun 2023 akan segera berakhir, sementara proses perizinan masih berlangsung.

Wali Kota Andi Harun pun akan memastikan keberlanjutan aktivitas tambang yang sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat. Pihaknya telah memberikan sorotan yang tegas terkait pelanggaran hukum oleh CV Limbuh dan menekankan urgensi pemenuhan RKAB sebagai landasan hukum yang tak dapat diabaikan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button