News SekaltimPerkara

Alih Fungsi Lahan Transmigrasi Jadi Tambang Batubara Ilegal di Kaltim, Kejati Tetapkan 1 Tersangka

Samarinda, Sekaltim.co – Kasus alih fungsi lahan transmigrasi menjadi tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) berbuntut panjang. Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan pria berinisial BT pada Senin, 23 Februari 2026.

BT merupakan Direktur di tiga perusahaan yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Ia diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin menteri di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 2001 hingga 2007.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menyatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP. Penetapan BT merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur).

Kasus ini menyeret dugaan korupsi dan penambangan ilegal di atas lahan negara yang diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan tersebut berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, mencakup lima desa: Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Alih fungsi lahan yang semula dirancang sebagai kawasan pemukiman dan pertanian produktif diduga berubah menjadi lokasi tambang batubara. Akibatnya, ratusan rumah warga transmigran, lahan usaha tani, serta fasilitas umum dan sosial yang dibangun pemerintah disebut hancur dan tak lagi berfungsi.

“Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum yang dibangun untuk transmigrasi rusak tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar,” ungkap penyidik dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Februari 2026.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Namun angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor guna memastikan nilai kerugian secara akumulatif.

Atas perbuatannya, BT disangkakan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus tambang ilegal HPL ini menjadi sorotan serius di Kaltim. Selain merugikan keuangan negara, dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat besar. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak. Apakah akan ada tersangka lain? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!