AMKB Kembali Tuntut Penegakan Aturan SK Tarif Ojek Online di Kaltim
Samarinda, SEKALTIM.CO – Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jl. Gajah Mada Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Februari 2024.
Organisasi yang mewadahi pengemudi ojek online R4 di Kalimantan Timur mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk segera menegur dan memberikan sanksi tegas kepada tiga aplikator besar penyedia layanan ojek online R4 di Kaltim.
Ketiga operator itu antara lain, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, dan PT Maxim Indonesia. AMKB menuntut agar para operator itu segera mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah serta tarif terdekat yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Batas Atas, Batas Bawah, dan Tarif Terdekat Layanan Angkutan Sewa Kendaraan Bermotor Berbasis Aplikasi (Roda Dua) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinator aksi AMKB, Yohanes Breakhmen, mengatakan bahwa SK Gubernur tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim pada 19 September 2023, secara tegas menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km dan batas atas Rp6.000/km untuk layanan ojek online R4.
Selain itu, SK Gubernur juga menetapkan tarif terdekat sebesar Rp18.800 untuk perjalanan dengan jarak 4 km atau kurang.
“Tarif-tarif ini sudah bersih di driver, artinya tarif ini adalah pendapatan bersih bagi mitra driver setelah dipotong biaya layanan aplikator. Akan tetapi hingga saat ini, tiga aplikator besar ojek online di Kaltim belum juga menyesuaikan tarif mereka dengan ketentuan SK Gubernur tersebut,” ungkap Yohanes dalam aksi tersebut.
Menurut Yohanes, AMKB sebagai organisasi mitra driver ojek online di Kaltim sudah merasa sangat lelah dengan sikap ketiga aplikator besar tersebut yang tidak kunjung mematuhi aturan tarif yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim.
AMKB sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif, seperti aksi unjuk rasa, pertemuan dengan aplikator dan dinas terkait, hingga mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kaltim.
“Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hak-hak dan kesejahteraan para mitra driver seperti kami masih belum terpenuhi,” tegas Yohanes.
Oleh karena itu, melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim ini, AMKB mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas agar ketiga aplikator besar tersebut mematuhi SK Gubernur dan menaikkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
AMKB menuntut agar Pj Gubernur memberikan sanksi administratif yang tegas kepada aplikator pembangkang, bahkan hingga pencabutan izin operasional di Kaltim jika mereka tetap tidak mematuhi aturan tarif yang sudah ditetapkan.
“Kami menuntut Pj Gubernur Kaltim menindak tegas pelanggaran SK Gubernur ini sesuai kewenangannya. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional di Kaltim bagi aplikator yang tetap tidak taat aturan,” tegas Yohanes.
Ia menambahkan bahwa pencabutan izin operasional atau izin penyelenggaraan angkutan bagi aplikator yang melanggar aturan tarif ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Pasal 34 ayat 1 huruf c peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa izin penyelenggaraan angkutan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Kami harap Pj Gubernur Kaltim bisa menegakkan aturan ini demi melindungi kepentingan dan kesejahteraan ribuan mitra driver ojek online di Kaltim,” pungkas Yohanes.
Dengan aksi ini, AMKB kembali mengingatkan komitmen aplikator ojek online untuk menjamin kesejahteraan mitra driver melalui besaran tarif yang memadai sesuai aturan yang berlaku. AMKB juga akan terus berjuang memastikan hak dan kepentingan ribuan mitra driver ojek online di Kaltim terlindungi melalui berbagai skema advokasi dan perjuangan. (*)