Samarinda, SEKALTIM.CO – Pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual atau persetubuhan anak di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim.
Pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap laporan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Panti Sosial tersebut, yang melaporkan bahwa seorang anak di bawah umur yang dititipkan di Panti menjadi korban kekerasan seksual.
Kepada polisi, PNS tersebut memberikan informasi bahwa korban, yang diidentifikasi dengan inisial NC, telah mengalami kekerasan seksual oleh seorang laki-laki tidak dikenal.
NC, yang dititipkan di Panti, menceritakan bahwa kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu dini hari, 6 Januari 2024, saat dia tertidur. Seorang laki-laki memasuki kamarnya melalui jendela dan mengancamnya dengan pisau pemotong.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RF, diketahui kemudian adalah seorang pekerja swasta atau pekerja bangunan di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia.
Dia menggunakan senjata tajam untuk memaksa NC agar menuruti permintaannya. Korban, yang merasa terancam, akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penanganan serius. Polisi mengambil langkah-langkah untuk melakukan penangkapan terhadap RF.
Dalam proses tersebut, polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti krusial, yaitu 1 buah pisau pemotong yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Januari 2024, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menyatakan bahwa RF resmi menjadi tersangka berdasarkan bukti awal yang cukup.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
Hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana maksimal 15 tahun penjara.
“RF merupakan pekerja swasta (pekerja bangunan) di Panti Sosial tersebut dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kita tetapkan dia sebagai tersangka sesuai dengan pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual yang diancam pidana maksimal 15 tahun,” ujar AKP Rachmad Aribowo.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim menjadi perhatian serius Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Langkah cepat dan tegas diambil dalam mengungkap kasus ini, dengan penangkapan pelaku RF dan pemenuhan barang bukti yang dapat memperkuat kasus. (*)