Samarinda, SEKALTIM.CO – Tepat pada Minggu, 12 Mei 2024, malam, bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan, Andi Harun-Syaparudin, mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan 48.984 surat dukungan kepada KPU Samarinda.
Sekitar pukul 23.19 WITA, tiga mobil datang ke kantor KPU Samarinda membawa surat dukungan tersebut. Surat dukungan dibawa dengan dikemas dalam 10 box, yang masing-masing mewakili dukungan per kecamatan di Kota Samarinda.
“Dukungan yang kami terima adalah KTP yang sudah terformat dalam B1KWK sebanyak 48.984. Dan jumlah tersebut sudah melebihi batas minimal dukungan calon perseorangan di Kota Samarinda yang mencapai 45.332,” jelas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Firman menjelaskan bahwa saat ini surat dukungan tersebut statusnya masih tanggung jawab dari pihak Lembaga Organisasi (LO) dari bakal pasangan calon. Tanda terima baru bisa diberikan KPU Samarinda kepada pihak LO jika perhitungan kesesuaian jumlah sudah dilakukan.
“Jadi beban dan tanggung jawabnya masih pada paslon. Kalau langsung diserahkan ke kami dan ternyata melampaui, kami kemudian yang bisa disalahkan,” tambahnya.
Proses perhitungan secara manual pun akan dilakukan bersama-sama antara KPU Samarinda dengan pihak LO dari paslon. Sehingga apapun hasil perhitungan dapat diketahui bersama. “Tidak ada batas waktu perhitungan karena akan dilakukan secara manual satu per satu,” pungkas Firman.
Andi Harun sebelumnya telah memastikan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda Tahun 2024 melalui jalur perseorangan atau independen. Ia menggandeng Syaparudin, Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan, sebagai bakal calon Wakil Wali Kota.
Dengan menyerahkan surat dukungan tersebut, Andi Harun-Syaparudin resmi mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam Pilkada Kota Samarinda 2024. Paslon ini harus menunggu proses verifikasi dan validasi dari KPU Samarinda sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada. (*)