BerauPERKARA

Anggota Pramuka Berprestasi Pendamping Desa SIGAP Berau Terjerat Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Berau, Sekaltim.co – Kabar mengejutkan mengguncang Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah polisi menangkap seorang anggota berprestasi Kwarcab Gerakan Pramuka Berau berinisial As atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia ditengarai melakukan tindakan asusila kekerasan seksual sesama jenis (pedofil) terhadap puluhan anak di Kecamatan Tabalar Berau.

Kasus ini tengah ditangani aparat kepolisian setelah As diamankan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Berau di Bandara Kalimarau, sesaat setelah ia tiba dari perjalanan luar daerah pada 13 November 2025 lalu.

Penangkapan ini menarik perhatian luas karena As selama ini dikenal sebagai tokoh muda berprestasi. Ia tercatat sebagai mantan Runner-up Duta Budaya Berau 2022 dan mendapat penghargaan dari Gubernur Kaltim.

A juga peraih Penghargaan Pramuka Berprestasi dan masuk 50 Besar Pertamina Foundation 2021, anggota SIGAP (Strategi Intervensi Gerakan Akselerasi Pembangunan) Berau, serta dikenal aktif dalam kegiatan organisasi dan membantu pelajar mengurus beasiswa.

Rekam jejak positif tersebut diduga menjadi selubung yang membuat aksinya tidak dicurigai. Diduga, ia sudah lama melakukan pendekatan terhadap anak-anak sebelum menjalankan tindakan predatornya.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Masih proses. Minta waktu lebih dulu, ya,” ujarnya singkat, 14 November 2025 lalu mengutip Kata.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban maupun saksi. Informasi awal menyebutkan ada puluhan anak yang menjadi korban, meski laporan resmi baru masuk dari 2 korban.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Berau, Syarifatul Syadiah, menyampaikan keprihatinan mendalam karena perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pembina dan pendidik dalam organisasi.

Anggota DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa pelaku harus mendapat hukuman berat mengingat dampaknya yang merusak masa depan generasi muda. Ia juga memastikan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan psikososial karena besar kemungkinan mengalami trauma mendalam.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” ujarnya. “Pramuka tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.”

Sementara Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. “Sementara baru dua orang korban yang dibawa untuk dilakukan pendampingan,” ujarnya.

Lembaga perlindungan anak masih terus mendata korban lainnya yang diduga jumlahnya lebih banyak.

Ancaman hukuman berat bakal menjerat As jika terbukti bersalah. As bisa dijerat dengan:

1. Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
2. UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak

Kini pelaku telah ditahan. Dampak lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu menyatakan pemberhentian AR sebagai Pendamping Desa program SIGAP. Menurutnya perbuatan ini bersifat pribadi tanpa berkaitan dengan lembaga pendamping desa.

“Kami sudah mengeluarkan surat pemberhentian AR sebagai Pendamping Desa pada Senin (17/11/25) lalu, karena kami menerima informasi pada Sabtu lalu,” ujar Tenteram dikutip dari Portal Berau, Rabu 19 November 2025.

Pelaku kasus kekerasan seksual di Berau ini terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button