Aparat Samarinda Tindak Tegas 37 Juru Parkir Liar

Samarinda, Sekaltim.co – Aparat di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum melalui operasi gabungan yang digelar pada Senin malam 12 Agustus 2024.

Operasi yang berlangsung dari pukul 19.45 hingga 01.35 WITA ini berhasil menjaring 37 juru parkir liar dan menertibkan 40 lapak pedagang kaki lima (PKL).

Operasi gabungan ini melibatkan Polresta Samarinda, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Samarinda. Aksi ini dipicu oleh insiden viral perusakan kendaraan oleh seorang juru parkir di Jalan Wahid Hasyim I pada Minggu 11 Agustus 2024, malam.

Kompol Supriyadi, Kepala Bagian Operasi Polresta Samarinda, menegaskan, “Ini adalah respons cepat kami terhadap insiden yang meresahkan masyarakat. Kami tidak mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan kenyamanan warga Samarinda.”

Operasi ini menyasar berbagai titik strategis di Kota Samarinda, termasuk area populer seperti Mi Gacoan, Mastumin, dan sejumlah jalan utama kota.

Para juru parkir liar yang terjaring dibawa ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan akan mendapat arahan teknis dari Dinas Perhubungan.

Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Samarinda, menambahkan, “Selain juru parkir liar, kami juga menertibkan 40 lapak PKL. Mereka diberi peringatan dan batas waktu untuk mematuhi peraturan. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.”

Operasi gabungan ini menandai komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak berwenang. (*)

Exit mobile version