Aset Eks BLBI Senilai Rp2,77 Triliun Diserahkan ke 9 Kementerian/Lembaga, Menko Polhukam: Harus Segera Dimanfaatkan!

Jakarta, SEKALTIM.CO – Sebuah langkah besar dalam pengelolaan aset negara dari aset Eks BLBI dilakukan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerima berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Momen serah terima berita acara aset eks BLBI ini disiarkan secara live melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Jumat 5 Juli 2024.

Hadi Tjahjanto: “Ini Sangat Penting!”

Dalam keterangan pers di hadapan wartawan tersebut, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas belaka. “Ini merupakan kegiatan yang sangat penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti Eks BLBI oleh Satgas BLBI,” ujarnya dengan nada serius.

Hadi Tjahjanto mengurai sederet angka yang fantastis dari perolehan Satgas BLBI sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini.

“Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai
Rp38,2 triliun,” ungkapnya.

Berikut ini rincian Pencapaian Satgas BLBI

1. Rp1,5 triliun: Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
2. Rp17,7 triliun: Sita barang jaminan dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 m².
3. Rp9,1 triliun: Penguasaan aset properti seluas 20.857.892 m².
4. Rp5,9 triliun: PSP dan hibah kepada kementerian/lembaga seluas 3.826.909 m².
5. Rp3,7 triliun: PMN non tunai seluas 670.837 m².

Aset Eks BLBI untuk 9 Kementerian/Lembaga

Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani hari ini bernilai total Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m². Aset-aset ini diserahkan kepada 9 instansi pemerintah:

1. Mahkamah Agung
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Badan Intelijen Negara
7. Badan Pengawas Pemilu
8. Badan Pusat Statistik
9. Ombudsman Republik Indonesia

“Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain akan digunakan untuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang publik,” tegas Hadi Tjahjanto.

Peringatan Keras dari Menko Polhukam

Namun, di balik kabar gembira ini, Hadi Tjahjanto juga memberikan peringatan agar aset eks BLBI dipergunakan dengan segera. “Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga. Kenapa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut!” tegasnya.

Hadi berharap dengan penyerahan aset ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal. “Ini untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian/Lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Countdown Satgas BLBI dan Rencana ke Depan

Meski prestasi Satgas BLBI terbilang gemilang, waktu mereka hampir habis. Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, masih terdapat hak negara dari debitur yang belum diselesaikan.

“Saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” ungkap Hadi.

Terobosan Baru: Aset Eks BLBI Harus Ekonomis

Hadi juga menyoroti pentingnya implementasi Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. “Saya meminta Satgas BLBI untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan Untuk memanfaatkan dan mendayagunakan Aset ciptaan blbi agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,” ujar Hadi. (*)

Exit mobile version