Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah bersama Pertamina telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembelian tabung LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina wajib menggunakan KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Tujuannya agar LPG 3 kg bersubsidi hanya diterima kelompok masyarakat yang berhak.
“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini sesuai sistem pendataan dalam Permen ESDM tersebut,” ujar Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, melalui keterangan tertulis, Rabu 10 Januari 2024.
Menurut Arya, dengan kebijakan baru ini, penjualan LPG 3 kg subsidi di pangkalan resmi Pertamina dapat diawasi. Harga eceran tertingginya pun terjamin sesuai penetapan pemerintah.
“Selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketetapan di wilayah masing-masing. Seperti di Kota Samarinda sebesar Rp 18.000,- per tabung,” jelasnya.
Sementara itu, di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak bisa menjamin kesesuaian harga LPG 3 kg terhadap HET. Pertamina pun tidak dapat menindak pengecer karena bukan merupakan penyalur resmi.
Menanggapi isu kelangkaan LPG 3 kg akibat kebijakan baru ini, Pertamina menegaskan pasokan tetap aman hingga akhir 2024. Kuota LPG subsidi 3 kg tahun ini tersedia cukup.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan LPG khususnya LPG subsidi 3 Kg karena kuota di tahun berjalan tersedia hingga akhir 2024 dan stok saat ini pun aman,” papar Arya.
Stok LPG 3 kg di Kalimantan Timur saat ini mencapai 6-8 hari. Apabila terjadi kekurangan di pangkalan, Pertamina siap mengirimkan pasokan tambahan untuk memenuhi kebutuhan.
“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ucap Arya meyakinkan.
Pertamina pun terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar aturan baru ini ditaati. Perusahaan akan memberikan sanksi tegas bagi penyalur yang menyalahi aturan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi/pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur yang terbukti menyalahi aturan. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Arya.
Dengan menerapkan aturan baru ini, Pertamina berharap bisa menyalurkan LPG 3 kg subsidi lebih tepat sasaran. Sehingga, kelompok masyarakat yang berhak dapat menikmatinya tanpa kendala.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi/pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg, sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET,” pungkas Arya. (*)