Kukar, SEKALTIM.CO – Polsek Muara Kaman Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilakukannya sejak anak kandungnya itu usia 10 tahun.
Korban yang saat ini berusia 14 tahun itu menjadi sasaran kekerasan seksual oleh pelaku berulang kali selama kurang lebih 4 tahun terakhir.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena tidak bisa menahan nafsunya.
“Pelaku sudah berulang ulang yaitu sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP (berumur 14 tahun),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Mei 2024.
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga kerap mengancam korban agar tidak membocorkan kelakuan bejatnya. Ancaman tersebut seperti tidak memberi uang jajan dan tidak mengizinkan korban pergi ke sekolah.
Akibat merasa sakit badan, sakit hati, dan benci kepada sang ayah, korban akhirnya kabur dari rumah pada 23 April 2024.
Korban kemudian menginap di rumah neneknya. Di sanalah, korban menceritakan perlakuan keji yang dialaminya kepada nenek dan pamannya.
Setelah mendengar pengakuan korban, paman dan nenek korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat. Laporan itu kemudian dilanjutkan ke pihak Polsek Muara Kaman.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman. Ia terancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)