NUSANTARA

Badan Kepegawaian Negara Resmikan Kenaikan Pangkat PNS 12 Kali Setahun

Sekaltim.co – Kebijakan baru Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan layanan inovatif untuk kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara sebelumnya hanya menyediakan enam kali jatah kenaikan pangkat dalam setahun. Kini periodisasi tersebut ditambah menjadi dua belas kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kebijakan itu saat forum BKN Menyapa bersama pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Rabu 3 September 2025.

Menurut Prof Zudan kemudahan ini menambah deretan terobosan layanan yang memastikan pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegas Zudan secara daring, dilansir dari laman resmi BKN, Sabtu 6 September 2025.

Kebijakan baru itu resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025. Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan aturan tersebut, setiap usulan kenaikan pangkat dapat diajukan tiap bulan sepanjang tahun.

Selain fokus pada hak pegawai, Zudan juga menekankan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi.

Badan Kepegawaian Negara, katanya, telah menjalin kesepahaman dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) untuk memperkuat kualitas ASN melalui pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Melalui dua langkah besar Badan Kepegawaian Negara ini tidak hanya memberikan kepastian karier bagi ASN, tetapi juga berupaya meningkatkan standar pelayanan publik di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button