PaserPerkara

Bandar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Batu Kajang Paser

Paser, Sekaltim.co – Seorang pria berinisial MS (30) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba tak berkutik saat dibekuk aparat Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Aksi gelapnya kepergok, langkah liciknya kandas di tengah sunyi malam.

Penangkapan MS diduga bandar narkoba Paser berlangsung dramatis pada Rabu dini hari, 11 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penggerebekan ini bukan dadakan. Polisi bergerak senyap, menyusun strategi matang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan dilakukan, bukti bicara lantang. Dari tangan MS, petugas menyita 27 paket sabu dengan total berat 10,91 gram, uang tunai Rp7.750.000, timbangan digital, sendok takar, hingga handphone Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram.

Yang bikin makin ngeri, aparat juga menemukan senjata api pistol rakitan lengkap dengan empat peluru tajam. Fakta ini menegaskan bahwa jaringan narkoba bukan cuma soal barang, tapi juga ancaman nyata bagi keamanan warga.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif, di mana informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus berkomitmen untuk melawan sindikat narkoba yang merusak generasi bangsa,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, 12 Februari 2026.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya terancam Pasal 306 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas penangkapan bandar narkoba Paser ini, polisi mengajak masyarakat untuk ikut jadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan 110 bebas pulsa. Ingat, diam itu bahaya, lapor itu aksi nyata mengantisipasi dampak narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!