Berau, SEKALTIM.CO – Vendor reklame di Kabupaten Berau mulai kena peringatan tegas dari Bapenda setempat. Dalam operasi yang digelar Kamis 2 Mei 2024, petugas memasang tanda pemberitahuan pada reklame-reklame yang tidak berizin dan menunggak pajak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bapenda Berau berharap aksi “shock terapi” ini bisa membuat para vendor reklame lebih tertib.
“Kegiatan ini bertujuan memberi shock terapi kepada wajib pajak agar penuhi kewajiban perizinan dan membayar pajak reklame,” demikian keterangan tertulis Pemkab Berau, Kamis 2 Mei 2024.
Pemasangan stiker peringatan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. Ditegaskan, setiap reklame baik komersil maupun sosial wajib mengurus perizinan terlebih dulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski reklame sosial tidak dipajaki, tetap harus terdaftar di DPMPTSP untuk memudahkan penertiban bila sudah kedaluwarsa masa pemasangannya.
“Harapannya, vendor lebih tertib agar bisa meningkatkan PAD kita dari sektor pajak dan retribusi reklame,” imbau pihak Bapenda.
Ke depannya, langkah tegas seperti ini diharapkan bisa mendorong para pelaku usaha reklame di Berau mematuhi aturan yang berlaku.
Jika masih membandel, tindakan penertiban lebih lanjut seperti penyitaan bisa saja dilakukan. (*)