Basri Rase Jalani Pemeriksaan Kejati Kaltim Terkait Hibah DBON Rp100 Miliar

Sekaltim.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Selasa 9 September 2025, giliran Basri Rase, mantan Wali Kota Bontang sekaligus Ketua Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (KORMI) Prov. Kaltim 2021–2025, yang diperiksa penyidik.
Basri Rase dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Kaltim. Nilai dana hibah yang disorot mencapai Rp100 miliar. Pemeriksaan Basri berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.00 WITA, di kantor Kejati Kaltim Samarinda.
Usai menjalani pemeriksaan, Basri mengaku datang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kormi Kaltim. “Sebentar saja, tidak sampai satu jam. Pemeriksaan terkait dana hibah DBON,” ujarnya singkat kepada awak media. Namun, ia enggan membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Kita tunggu saja, yang dicari itu kan aliran dananya,” tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan Basri Rase. Ia menyebut ada empat saksi yang diperiksa pada hari itu, seluruhnya terkait organisasi olahraga DBON. “Basri bukan satu-satunya yang dimintai keterangan. Semua pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana hibah,” jelas Toni.
Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah memeriksa sejumlah pejabat penting. Mereka adalah Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DBON Kaltim Zairin Zain, Bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, serta pengurus DBON lainnya, Setia Budi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan hibah sesuai aturan yang berlaku.
Baca:
Kejati Kaltim Periksa Mantan Ketua DBON dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar
Tak hanya itu, pada 26 Mei 2025, penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga terkait perkara.
Baca:
Tim Penyidik Kejati Kaltim Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 M
Kasus hibah DBON Kaltim berawal dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan lembaga DBON, tertanggal 14 April 2023. Hanya berselang tiga hari, lembaga DBON mengajukan permohonan hibah. Permohonan itu kemudian disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, tertanggal 17 April 2023.
Pemprov Kaltim dan DBON hari itu juga langsung menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar. Dana hibah tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Fokus utama penyidik adalah memastikan dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga sesuai peraturan, bukan untuk kepentingan pribadi. (*)




