Batas Wilayah IKN Kaltim Dibahas di Jakarta, Berkaitan dengan Aset dan SDM
Jakarta, SEKALTIM.CO – Rapat pembahasan batas wilayah daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) digelar di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024 lalu. Rapat dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri membahas persoalan batas wilayah akibat hadirnya IKN di Kalimantan Timur.
Rapat berlangsung di Hotel Orchadz Jayakarta, Jakarta Pusat. Tujuannya antara lain, mencari kesepahaman terkait bentuk administrasi wilayah IKN serta kejelasan pembagian wilayah dan bentuk administrasinya.
Hal ini penting mengingat UU IKN mengakibatkan perubahan batas wilayah di sejumlah daerah di Kalimantan Timur. UU IKN juga mengurangi luas wilayah IKN sebesar 3.482 hektare yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, terdapat pengurangan luas wilayah IKN sebesar 3.482 Ha. Perbedaan cakupan wilayah tersebut berada pada Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu sebagian wilayah Kelurahan Tama Pole dan Kelurahan Muara Kembang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro POD) Setda Provinsi Kaltim, Siti Sugiyanti, hadir dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa meski UU IKN sudah ditetapkan, implementasi di lapangan tetap perlu diawasi.
Penetapan batas wilayah IKN menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti terkait Sumber Daya Manusia dan aset daerah. Misalnya, di Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat aset daerah berupa rumah dinas yang statusnya berubah akibat IKN.
“Dalam penetapan batas wilayah, menimbulkan beberapa permasalahan seperti Sumber Daya Manusia, dan Aset,” ungkap Siti Sugiyanti melalui keterangan tertulis Biro POD Setda Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Sekda Kutai Kartanegara Sunggono menyebut Kabupaten Kutai Kartanegara paling banyak kehilangan wilayahnya akibat IKN. Enam kecamatan di Kukar masuk dalam wilayah IKN.
“Ada enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi bagian IKN. Dua kecamatan masuk ke dalam kawasan inti dan beberapa desa dari empat kecamatan masuk ke dalam bagian IKN,” ungkap Sunggono dikutip dari keterangan tertulis Prokom Kukar, 2 Februari 2024.
Ia meminta komitmen yang jelas dari pemerintah pusat terkait kebijakan ke depan bagi Kukar pasca berdirinya IKN. Contohnya terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kukar yang terdampak IKN. Dari 4.239 Non ASN di Kutai Kartanegara, sebanyak 40 persen berada di enam kecamatan yang terdampak IKN.
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri, Kepala Subdit Batas Wilayah II Heny Ernawati menjelaskan rapat ini untuk menyamakan persepsi soal IKN dan revisi batas wilayah yang diperlukan. Berbagai permasalahan seperti soal Dana Bagi Hasil (DBH) juga perlu dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Badan Otorita IKN berkomitmen akan menampung masukan daerah terkait perubahan batas wilayah dan fokus pada revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang IKN.
Dengan rapat pembahasan ini, diharapkan bisa dicapai kesepahaman pentingnya revisi batas wilayah akibat hadirnya IKN. Perubahan batas wilayah tentu berimplikasi pada berbagai aspek pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi semua pihak agar transisi pasca penetapan IKN berjalan lancar. (*)