Bawaslu Kaltim Selidiki Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Akbar Isran-Hadi di Balikpapan!

SEKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu, atau yang biasa disebut Bawaslu, mulai menyelidiki dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam acara kampanye pasangan calon (paslon) 01, Isran-Hadi pada Sabtu (16/11/2024) kemarin di lapangan terbuka DOME Kota Balikpapan.

Dugaan ini mencuat setelah sebuah video viral di sosial media (sosmed), yang menunjukkan seorang perempuan berseragam warna putih berinisial nama paslon membagikan uang di atas panggung kampanye tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, memastikan jika pihaknya tengah menyelidiki kasus ini. Bahkan sudah ditahap mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk video yang telah diterimanya.

Saksi-saksi yang ada di lapangan juga sedang diidentifikasi oleh Bawaslu Kaltim. Heri akan memastikan bahwa proses investigasi bakal berjalan sesuai prosedur meski waktu Pilkada 27 November semakin dekat.

“Bawaslu Kaltim memiliki waktu 7 hari untuk menyelesaikan penelusuran. Setelah itu, akan dilaksanakan tahap pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga akan memeriksa seorang perempuan yang diduga muncul dalam video viral untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau arahan dari tim pemenangan paslon 01.

“Jika memang nanti terbukti dan dinyatakan teregister. Akan kita tangani lebih lanjut,” katanya.

Pada tanggal 18 November 2024, tim kuasa hukum paslon rival, Rudy-Seno, melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu, dengan video tersebut menjadi bukti utama. Laporan ini menuai perhatian publik, terutama jelang Pilkada yang tinggal menghitung hari.

Ketua Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno, Saut Marisi Purba, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hanya dapat merusak integritas pemilu, tetapi juga bisa berdampak hukum serius bagi paslon Isran-Hadi.

Bila perempuan dalam video terbukti sebagai bagian dari tim paslon 01 terang dia, maka sanksi yang kemungkinan bisa dikenakan yaitu diskualifikasi dari Pilkada 2024.

“Tapi, jika pelaku tidak terkait langsung dengan tim kampanye, tindakan ini bisa diproses sebagai tindak pidana umum,” paparnya.

Dalam laporan ini, tim hukum Rudy-Seno juga mencurigai bahwa perempuan yang terlihat dalam video itu adalah istri seorang perwira polisi aktif. Ia pun menanyakan pada Bawaslu Kaltim apakah bisa istri dari seorang polisi ikut kampanye.

“Kami mempertanyakan apakah perwira polisi, atau keluarganya, boleh terlibat dalam acara kampanye sambil membagikan uang seperti itu,” tuturnya.

Harapan Tim hukum Rudy-Seno, Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan bahwa kampanye yang tersisa ini berjalan dengan adil dan bersih.

“Kami harap Bawaslu dapat bertindak cepat atas kasus ini,” jelasnya.

Dihubungi awak media melalui telpon seluler untuk mengklarifikasi kebenaran video itu, perempuan dengan inisial IS mengakui dirinya adalah sosok yang ada dalam video viral di media sosial.

“Iya benar, itu saya, tapi tunggu lima menit ya, nanti saya telepon lagi,” tegasnya.

Setelah menunggu 5 menit dan dimenit-menit berikutnya, telpon wartawan Samarinda tidak diangkat lagi oleh yang bersangkutan.

Sebagai informasi, jika terbukti melanggar, pelaku politik uang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, telah mengatur larangan bagi calon atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pembatalan pencalonan dan sanksi pidana, termasuk penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 187A).

Penting untuk diingat bahwa politik uang tidak hanya merusak proses pemilu, akan tetapi juga merugikan masyarakat yang memilih berdasarkan kepentingan pribadi, bukan berdasarkan kualitas calon yang dipilih.

Exit mobile version