Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas, Senin 10 Juni 2024. Ketiga ASN yang dilaporkan adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
“Kami merekomendasikan hasil pengawasan bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN dengan melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda,” ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana di Kantor KASN, Jakarta.
Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, turut mendampingi jajaran Bawaslu Samarinda dalam menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di Jakarta tersebut.
Disebutkan bahwa ketiganya melanggar Pasal 9 ayat (2) UU No. 20/2023, yang mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Mereka juga diduga tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 103 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki wewenang merekomendasikan hasil pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada instansi terkait. Bawaslu juga telah memintai keterangan dari ketiga ASN tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Farhan Abdi Utama dari Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar dan Kode Etik menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut. Komisi ASN sedang menimbang jenis sanksi yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda.
“Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terima kasih telah membantu kami,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, ASN yang ingin terlibat dalam politik harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Setelah menerima rekomendasi, Komisi ASN memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi.
Agus Tri Sutanto menduduki jabatan Sekretaris DPRD Samarinda dan diduga melanggar kode etik ASN karena mendekati beberapa partai politik seperti Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN untuk menjadi calon walikota atau wakil walikota. Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil walikota Samarinda.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi adanya laporan tersebut. Ia menekankan bahwa laporan yang diajukan Bawaslu adalah bentuk responsif terhadap keinginan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.
“Pada wilayah pelanggaran, ini baru sebatas pendaftaran di partai politik, belum mendaftar di KPU. Jadi, soal kepastian apakah mereka akan mencalonkan diri itu belum ada. Kalau objek perbuatannya adalah mendaftar sebagai calon wakil wali kota di KPU, maka itu baru masuk wilayah pelanggaran,” ungkap Andi Harun kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Andi Harun menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu adalah tindakan responsif terhadap aspirasi peraturan perundang-undangan. Dirinya menghormati langkah Bawaslu tersebut.
“Langkah Bawaslu kami hormati sebagai bentuk responsif terhadap keinginan untuk menjaga netralitas ASN di dalam pilkada. Pada akhirnya, jika ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat publik sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada dan pemilu mencalonkan diri, mereka harus mundur. Namun, itu belum sampai ke sana,” ujar Andi Harun.
Andi Harun juga menyatakan bahwa laporan dari ASN yang bersangkutan telah diterima. Mereka menginformasikan bahwa pendaftaran mereka di partai politik hanya sebatas penjajakan peluang untuk dicalonkan.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari ketiganya untuk mencalonkan diri hingga ke KPU sebagai peserta pilkada.
“ASN yang bersangkutan juga sudah melapor kepada saya. Saya tanya apakah mereka akan melanjutkan pencalonan sampai ke KPU, semuanya bergantung pada saya. Kenapa? Karena ketiganya menginformasikan bahwa mereka hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya. Jadi, belum ada timbal balik yang konkret,” ucapnya.
Meski begitu, Andi Harun tetap menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal. Menurutnya, belum ada kepastian ketiganya akan berlanjut ke pelanggaran material sebagai peserta pemilu.
“Langkah Bawaslu ini baru sebatas ke partai politik yang belum tentu juga akan mengusung yang bersangkutan. Jadi, saya kira wilayah material hukumnya belum tentu pelanggaran. Mungkin besok saya akan memberikan keterangan lebih lanjut lagi setelah mendalami persoalan ini,” ungkapnya.
Selain itu, Andi Harun juga menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya akan memberi kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memberikan jawaban atau pembelaan terhadap proses yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu saja prosesnya. ASN yang bersangkutan juga punya hak menjawab dan membela diri terhadap apa yang sedang berlangsung. Kita hormati semua langkah tersebut,” pungkasnya. (*)