Berkah Program Restorative Justice Tiga Tahanan Rutan Samarinda Dibebaskan

Samarinda, Sekaltim.co – Program Restorative Justice membawa berkah bagi tiga orang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga orang tahanan tersebut dibebaskan pada Jumat, 18 Oktober 2024, melalui program Restorative Justice atau Keadilan Restoratif berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Samarinda, Elang Suryandaru, mewakili Kepala Rutan Samarinda Heru Yuswanto, menjelaskan bahwa pembebasan ini didasarkan pada tiga surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.

Surat tersebut masing-masing dengan nomor PRINT-4348/O.4.11.3/Eoh.2/10/2024, PRINT-4352/O.4.11.3/Eoh.2/10/2024, dan PRINT-4350/O.4.11.3/Eoh.2/10/2024.

“Tiga orang tahanan yang mendapatkan Keadilan Restoratif berinisial NS, DA, dan FMJ sebelumnya terjerat perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penadahan, serta Pencurian,” ungkap Elang.

Pembebasan ini memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
– Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan penuntut umum
– Tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan

Elang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Samarinda atas keberhasilan upaya perdamaian ini.

“Hal ini sangat membantu Rutan Samarinda dalam menangani permasalahan overcrowded di dalam Rutan,” ujarnya.

Program Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya.

Inisiatif ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, untuk mengurangi overcrowded di fasilitas penahanan.

Proses pengeluaran ketiga tahanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan administrasi yang berlaku. (*)

Exit mobile version